Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pasien COVID-19 Terus Melonjak, Pemda Harus Buat Fasilitas Isolasi Terpusat

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juni 2021

MerahPutih.com - Satgas Penanganan COVID-19 meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebijakan pengendalian virus. Terutama kebijakan disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 tentang pengetatan PPKM Mikro.

"Sesuaikan aturan terkait kapasitas kantor, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat makan, tempat wisata, serta fasilitas umum lain yang berpotensi jadi titik penularan COVID-19," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Rabu (23/6).

Baca Juga:

Kasus Meningkat, Luhut Perintahkan Percepat Vaksinasi COVID-19

Wiku menyoroti enam provinsi dengan kasus aktif tertinggi. Diantaranya Jawa Barat dengan 29.784 kasus aktif, DKI Jakarta 11.411 kasus, Jawa Tengah 10.050 kasus, Papua 8.799 kasus, Riau 6.291 kasus, dan Kepulauan Riau 3.431 kasus.

Satgas mengingatkan rumah sakit di daerah dengan lonjakan kasus tinggi agar melakukan konversi tempat tidur. Dari yang sebelumnya untuk perawatan reguler menjadi ruang perawatan pasien COVID-19. Hal ini untuk kebutuhan ruang perawatan.

"Atau menyediakan fasilitas isolasi terpusat di masing-masing wilayah agar beban dapat terbagi dan rumah sakit tidak kewalahan menangani pasien," tuturnya

Wiku menyarankan Pemda meningkatkan kualitas layanan pasien COVID-19 di fasilitas rujukan dan memperhatikan rekomendasi dari lima organisasi profesi kedokteran bahwa pasien yang sudah mengalami perbaikan gejala bisa segera dirujuk untuk isolasi mandiri di rumah.

Ruang isolasi. (Foto: Antara)
Ruang isolasi. (Foto: Antara)

"Agar kapasitas rumah sakit menjadi lebih besar dan mampu menampung pasien dengan gejala sedang berat lain," kata Wiku.

Pemerintah kembali memperpanjang dan melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM Mikro), mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Perpanjangan itu didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 21 Juni 2021.

Inmendagri dikeluarkan mengingat kasus penularan COVID-19 di Tanah Air mengalami lonjakan dari hari ke hari pasca libur Lebaran. Timbulnya klaster penularan dari perkantoran, tempat ibadah, hingga tempat hajatan, serta melihat rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. (Knu)

Baca Juga:

Polemik Obat Kecacingan Ivermectin Saat COVID-19 Melonjak

Baca Artikel Asli