Pasca-Pembunuhan Rumah Mariska Sepi
Minggu, 28 Juni 2015 -
MerahPutih, Kriminal-Rumah kontrakan keluarga korban pembunuhan sadis yang terletak di Kampung Duku, jalan Masjid Al Baido RT 03/05, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten ini terlihat sepi.
Pantauan Merahputih.com, rumah kontrakan yang dihuni selama 10 tahun oleh keluarga Mariska Sakina (13) tersebut terlihat tertutup rapat.
"Iya mas, semenjak kejadiam pembunuhan itu rumah kontrakan ini tertutup terus," ungkap salah seorang warga, Ayati, Minggu (28/6).
Ayati mengatakan rumah tersebut hanya ditinggali dua kakak beradik itu.
"Kami tak menyangka kalau pelaku pembunuhan putri Mariska ini tak lain adalah R, kakak kandung korban," tutur Ayati.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Tanggerang Kota telah menetapkan R sebagai pelaku dalam kematian putri Mariska Madinah (13) ini.
R dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka R terancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. (Gms)
Baca Juga:
Kasus Engeline, Polisi Kantongi Tersangka Baru