Pasca Ditetapkan Tersangka, Bupati Kukar Dicegah ke Luar Negeri
Rabu, 27 September 2017 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berpergian ke luar negeri. Surat permintaan tersebut dikirimkan pada 20 September 2017.
"KPK telah mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (27/9).
Agung menyebut permintaan pencegahan ini dilakukan KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Rita. Pencegahan Rita berpergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Masa pencegahan selama enam bulan ke depan," jelas dia.
Rita ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode. Dia dijerat bersama-sama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Empat Mobil Mewah Diamankan Di Mapolres Kukar