Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Ancam Kebebasan Pers

Minggu, 26 Juli 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Nasional - Pasal pencemaran nama baik di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diusulkan masuk ke ranah perdata. Hal ini lantaran maraknya kasus pencemaran nama baik berakhir di ranah pidana.

Wahyu Dyatmika, pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI), menegaskan, mengkritis orang lain maupun lembaga di media massa atas nama pencemaran nama baik dapat melemahkan kebebasan pers dalam negara berdemokrasi. "Berbagai negara di luar, pasal pencemaran nama baik masuk ke perdata," tuturnya saat diskusi LBH Jakarta, Minggu (26/7).

Menurutnya, apabila pasal ini tidak dimasukkan ke ranah perdata, bukan tidak mungkin kebebasan pers akan terganggu. Dia menilai, revisi pasal ini penting demi keberlangsungan pers dalam menjalankan demokrasi. "Idealnya negara tidak ikut campur secara pidana dalam kasus pencemaran nama baik," imbuhnya.

Seperti diketahui, belakangan kasus pencemaran nama baik ramai diperbincangkan. Di antaranya kasus yang mendera dua Komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka akibat pencemaran nama baik Sarpin Rizaldi. Selain itu, juga pencemaran nama baik Romly Atmasasmita. (fre)

Baca Juga:

Kasus Sarpin vs KY, Bareskrim Segera Panggil Dua Tersangka Hakim KY

Permohonan Praperadilan Ditolak, Tapi Nama Baik Novel Dipulihkan

Cemarkan Nama Baik, 8 Sekolah Polisikan Divine Production

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan