Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Ancam Kebebasan Pers


Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh memberikan keterangan pers di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7). (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Pasal pencemaran nama baik di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diusulkan masuk ke ranah perdata. Hal ini lantaran maraknya kasus pencemaran nama baik berakhir di ranah pidana.
Wahyu Dyatmika, pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI), menegaskan, mengkritis orang lain maupun lembaga di media massa atas nama pencemaran nama baik dapat melemahkan kebebasan pers dalam negara berdemokrasi. "Berbagai negara di luar, pasal pencemaran nama baik masuk ke perdata," tuturnya saat diskusi LBH Jakarta, Minggu (26/7).
Menurutnya, apabila pasal ini tidak dimasukkan ke ranah perdata, bukan tidak mungkin kebebasan pers akan terganggu. Dia menilai, revisi pasal ini penting demi keberlangsungan pers dalam menjalankan demokrasi. "Idealnya negara tidak ikut campur secara pidana dalam kasus pencemaran nama baik," imbuhnya.
Seperti diketahui, belakangan kasus pencemaran nama baik ramai diperbincangkan. Di antaranya kasus yang mendera dua Komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka akibat pencemaran nama baik Sarpin Rizaldi. Selain itu, juga pencemaran nama baik Romly Atmasasmita. (fre)
Baca Juga:
Kasus Sarpin vs KY, Bareskrim Segera Panggil Dua Tersangka Hakim KY
Permohonan Praperadilan Ditolak, Tapi Nama Baik Novel Dipulihkan
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara

Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Sahroni: Tangkap, Penjarain!

Muncul 12 Nama dalam Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Saya tak Pernah Laporkan

Pekerja Media Terkena PHK secara Tiba-tiba, Tanpa Kompensasi, Pesangon, AJI Desak Kemenaker Aktif

Laporan Ridwan Kamil soal Tuduhan Perselingkuhan dengan Lisa Mariana Masuki Babak Baru, Bareskrim Bakal Periksa Sejumlah Saksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

Dilaporkan ke MKD DPR oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani kasi Tanggapan Santai

Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana Menyusul Isu Perselingkuhan, Bareskrim Cari Bukti Pidana
