Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Ancam Kebebasan Pers
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh memberikan keterangan pers di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7). (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Pasal pencemaran nama baik di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diusulkan masuk ke ranah perdata. Hal ini lantaran maraknya kasus pencemaran nama baik berakhir di ranah pidana.
Wahyu Dyatmika, pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI), menegaskan, mengkritis orang lain maupun lembaga di media massa atas nama pencemaran nama baik dapat melemahkan kebebasan pers dalam negara berdemokrasi. "Berbagai negara di luar, pasal pencemaran nama baik masuk ke perdata," tuturnya saat diskusi LBH Jakarta, Minggu (26/7).
Menurutnya, apabila pasal ini tidak dimasukkan ke ranah perdata, bukan tidak mungkin kebebasan pers akan terganggu. Dia menilai, revisi pasal ini penting demi keberlangsungan pers dalam menjalankan demokrasi. "Idealnya negara tidak ikut campur secara pidana dalam kasus pencemaran nama baik," imbuhnya.
Seperti diketahui, belakangan kasus pencemaran nama baik ramai diperbincangkan. Di antaranya kasus yang mendera dua Komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka akibat pencemaran nama baik Sarpin Rizaldi. Selain itu, juga pencemaran nama baik Romly Atmasasmita. (fre)
Baca Juga:
Kasus Sarpin vs KY, Bareskrim Segera Panggil Dua Tersangka Hakim KY
Permohonan Praperadilan Ditolak, Tapi Nama Baik Novel Dipulihkan
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
AJI dan ELSAM Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Diktator dan Pelanggar HAM!
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG
Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Beralasan Biar Lisa Mariana Jera
Ridwan Kamil Tolak Datang Mediasi di Bareskrim, Pilih Pidanakan Lisa Mariana Sampai Pengadilan
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis