Partai Buruh Bangkit Kembali, Dideklarasikan 4 Oktober
Minggu, 03 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Partai Buruh akan dibangkitkan kembali sebagai partai baru untuk bertarung di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Deklarasi bakal dilakukan oleh organisasi serikat pekerja dalam Kongres yang dilaksanakan pada 4-5 Oktober 2021.
"Partai Buruh yang akan dideklarasikan ulang dan akan melakukan Kongres 4-5 Oktober 2021 di Jakarta adalah merupakan kelanjutan partai buruh yang telah ada," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (3/10).
Baca Juga
Besok, APBS Kerahkan Ribuan Buruh Demo di Empat Lokasi Surabaya
Pada saat Kongres, lanjut Said Iqbal, akan mengesahkan badan pendiri Partai Buruh yang baru serta membangkitkan Partai Buruh yang sudah didirikan sebelumnya.
"Kongres akan memutuskan banyak hal mendasar yang berbeda dengan partai buruh yang ada. Pada prinsipnya Kongres akan mengesahkan badan pendiri Partai Buruh yang baru atau pemilik partai buruh baru, membangkitkan partai buruh yang sudah ada," tegasnya.
Kata Said Iqbal, ada 11 organisasi pendiri yang akan mendeklarasikan Partai Buruh, yakni pengurus Partai Buruh yang lama, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Rumah Buruh Indonesia yang didirikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Kemudian, Organisasi Rakyat Indonesia yang diinisiasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Rumah Buruh Indonesia yang diinisiasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Selanjutnya, Serikat Petani Indonesia (SPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Rumah Buruh Indonesia Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Rumah Buruh Indonesia Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan, Forum Pendidik dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia, serta Gerakan Perempuan Indonesia.
"Deklarasi pada 4 Oktober 2021 dan disahkan di akhir keputusan Kongres 5 Oktober 2021," ujarnya.
Said juga mengungkapkan alasan bangkitkan kembali Partai Buruh karena disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja. Ia menilai buruh harus punya wadah untuk mengakomodir aspirasi kelompoknya di Indonesia, yang menjadi basis kekuatan Partai Buruh.
"Kekalahan telak kaum buruh, petani, nelayan, guru, aktivis lingkungan hidup, pegiat HAM dengan disahkan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi salah satu faktor utama kenapa menghidupkan kembali partai buruh," katanya.
Seperti diketahui, Partai Buruh dibentuk pada 28 Agustus 1998 oleh Muchtar Pakpahan. Partai yang kini dipimpin Sonny Pudjisasono pernah mengikuti Pemilu 1999, 2004 dan 2009.
Partai Buruh menggunakan 3 nama berbeda, yaitu Partai Buruh Nasional (1999), Partai Buruh Sosial Demokrat (2004) dan Partai Buruh (2009). (Asp)
Baca Juga
100 Ribu Buruh Divaksin, Kapolri: Protokol Kesehatan Jangan Diabaikan