Partai Buruh Bakal Geruduk MK Besok

Selasa, 25 Juli 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Partai Buruh akan menggeruduk Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (26/7) besok.

Ada ribuan buruh yang akan ikut aksi unjuk rasa besok, dari wilayah Jabodetabek, Purwakarta, Karawang, Serang, dan Cilegon.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, terdapat dua isu penting yang dibawa Partai Buruh esok. Pertama, tuntutan cabut presidential threshold 20 persen. Kedua menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga:

Partai Buruh Soroti Perbedaan Kebijakan Teknis Pendaftaran Caleg

"Bersamaan dengan aksi ini, Partai Buruh akan menyerahkan berkas gugatan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi," kata Said Iqbal Selasa (25/7).

Partai Buruh menjadi satu-satunya partai politik yang mengajukan uji formil UU Cipta Kerja.

Penetapan UU Cipta Kerja dipandang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Baca Juga:

Caleg Partai Buruh Didominasi Kelas Pekerja, Tidak Ada Artis dan Pengusaha

Oleh sebab itu, Partai Buruh mendesak MK untuk mencabut UU Cipta Kerja karena menyusahkan kaum buruh.

Adapun diketahui, Partai Buruh telah mengajukan judicial review terkait presidential threshold secara online pada Kamis lalu (20/7).

"Oleh karena itu, MK harus mencabut UU Cipta Kerja," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

PKS Sayangkan Aktivis Buruh yang Tolak UU Cipta Kerja Tapi Dukung Ganjar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan