Paripurna Sahkan 27 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU Usul Inisiatif DPR
Selasa, 09 Juli 2024 -
MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Baca juga:
Cak Imin Pimpin Rapat Paripurna, Dihadiri 132 Anggota Dewan
Sebelum disahkan, Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin selaku pimpinan rapat mempersilahkan perwakilan Pimpinan Komisi II DPR RI Cornelis untuk menyampaikan laporan terkait RUU tersebut. Kemudian, dilanjut pidato Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
"Apakah 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan sebagaimana yang telah disampaikan tadi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI," kata Cak Imin.
"Setuju," jawab para anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna.
Baca juga:
Rapat Paripurna: DPR Resmi Bentuk Pansus Haji
Lebih jauh, Cak Imin pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap jajaran pemerintah yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.
Baca juga:
Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
"Melalui forum yang terhormat ini, saya atas nama pimpinan mengucapkan terimakasih kepada saudara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, saudara Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta seluruh jajaran pemerintah yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut," kata Cak Imin. (Pon)