Para Pengambil Jenazah Positif COVID-19 Dijerat Pasal 214 KUHP
Rabu, 10 Juni 2020 -
Merahputih.com - Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di Sulawesi Selatan.
Secara keseluruhan, kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.
Baca Juga:
Polisi Segera Proses Pidana Keluarga yang Bawa Paksa Jenazah COVID-19 di Makassar
“Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 KUHP UU No 6 Tahun 2018,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/6).
Terkait pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di RSJ Dadi Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yaitu Akbar dan Hendra.

Sedangkan untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di RS Stelamaris, dua orang jadi tersangka yakni Sumarjono dan Agung.
Kemudian, untuk perkara pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di RS Labuan Baji, enam orang ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga:
DPRD Panggil Kadishub DKI Terkait Penerapan Ganjil-Genap Sepeda Motor
Dan yang terakhir, yaitu pengambilan paksa pasien diduga positif COVID-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, dua orang jadi tersangka yaitu Rahman Akbar dan Rahmawati.
Polisi akan bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka lain. “Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar,” katanya. (Knu)