Pansus IKN Nusantara Ingin Jakarta Tetap Sandang Status Khusus Meski Bukan Ibu Kota

Selasa, 18 Januari 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan menjadi UU di DPR. Nantinya, Jakarta tidak akan lagi menyandang status ibu kota.

Ketua Pansus RUU IKN Nusantara Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya tetap ingin menyandangkan predikat khusus ke Jakarta, setelah statusnya sebagai ibu kota dicabut dan dipindahkan ke Kalimantan Timur.

Baca Juga

Pansus Bantah RUU IKN Dikebut karena Titipan Investor

"Kami sebagian besar semua mengusulkan agar Jakarta disebut daerah khusus. Khususnya apa tapi bukan ibu kota lagi," ucap Ahmad Doli usai rapat paripurna pembahasan RUU IKN di DPR, Jakarta, Selasa (18/1).

Menurut dia, Jakarta masih perlu mendapatkan kekhususan tersebut. Pasalnya, Jakarta mempunyai sejarah panjang. Mulai dari pusat perdagangan zaman VOC, kota Metropolis hingga ibu kota negara.

"Kemudian infrastrukturnya sangat memadai, fasilitasnya cukup lengkap. Sangat sayang jika tidak diperhatikan Jakarta mau jadikan apa," paparnya.

Baca Juga

Nama Kepala Badan Otorita IKN Sudah di Kantong Jokowi

Ahmad Doli menuturkan, nantinya juga akan ada perubahan undang-undang untuk Jakarta status baru dan bakal dibicarakan secara komprehensif antara pemerintah dengan DPR.

"Jakarta harus menjadi daerah khusus, nanti daerah khususnya apa," ungkap politikus Partai Golkar ini. (Asp)

Baca Juga

Jokowi Punya Wewenang Penuh Tunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara Pertama

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan