Pansel Curigai Serangan Koalisi Masyarakat Sipil Terkait LHKPN Capim KPK

Kamis, 01 Agustus 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Pansel Capim KPK menilai serangan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Capim KPK merupakan agenda kepentingan pihak-pihak tertentu.

Wakil Ketua Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji menilai, pada periode-periode Pansel sebelumnya, masalah kapan pengumuman LHKPN tidak menjadi isu. Misal saja periode Pansel 2014.

Baca Juga: Ketua Pansel Berharap Ada Perempuan yang Terpilih Jadi Pimpinan KPK

Bahkan pada tahap akhir wawancara saja capim Saut Situmorang belum mendaftar LHKPN.

"Jadi isu pengumuman LHKPN sekarang ini sepertinya merupakan soal vested interest yang subjektif dari pihak-pihak tertentu saja," imbuhnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/7).

Indriyanto menyebut capim KPK juga sudah membuat pernyataan tentang kesediaan mereka mengumumkan LHKPN. Pernyataan tersebut dibuat oleh seluruh capim pada saat pendaftaran.

Wakil Ketua Tim Pansel KPK Indriyanto Seno Adji
Wakil Ketua Pansel Capim KPK Indroyanto Seno Adji (Foto: antaranews)

"Saat pendaftaran itu, capim hanya membuat pernyataan kesediaan mengumumkan harta kekayaan, yang tentunya pada saat sudah ada penunjukan capim sebagai pimpinan definitif," tuturnya.

Indriyanto menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) KPK Pasal 29 huruf k memang terdapat aturan mengenai kewajiban capim melaporkan LHKPN. Namun, menurutnya, bukan dilaporkan pada saat awal pendaftaran.

"Mengenai syarat capim pada Pasal 29 huruf k UU KPK ada makna 'mengumumkan', dan ini harus diartikan bahwa laporan kekayaan itu wajib diumumkan oleh capim yang berasal PN (pegawai negeri) maupun yang non-PN pada saat sudah ada penunjukan capim sebagai pimpinan definitif (baik yang PN maupun yang non-PN)," terang Indriyanto.

Baca Juga: Pansel Umumkan Capim KPK Yang Lulus Tes Psikologi 5 Agustus

Dia menilai ada pelanggaran prinsip diskriminatif jika pengumuman LHKPN dilakukan pada saat pendaftaran. Namun Indriyanto tetap menghargai kritik-kritik yang disampaikan publik kepada pihaknya.

"Dan tidak mungkin pengumuman LHKPN pada tahap pendaftaran karena pasti melanggar prinsip diskriminatif dan equality bagi capim non-PN. Bahwa ada yang berpendapat lain dan berbeda, itu adalah sesuatu yang wajar saja sepanjang pendapat itu tidak vested interest." jelasnya.

Pakar hukum ini berharap agar sebaiknya pihak-pihak menyikapi secara elegan, dan tidak menunjukkan sikap pro-kontra pendukungan capim dengan mendiskreditkan dan subjektif pada pihak-pihak tertentu dengan melempar wacana ke publik.

"Karena Pansel sudah menyediakan sarana masukan track record melalui media elektronik (website),"tutup Indriyanto Seno Adji.(Knu)

Baca Juga: Kasus Novel Baswedan Diminta Jadi Materi Seleksi Capim KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan