Harta Komjen Dedi Prasetyo Yang Ditunjuk Kapolri Jadi Wakapolri Rp 11 Miliar, Tak Punya Utang


Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. Foto: Dok. Humas Polri
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo sebagai Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) lewat surat telegram bernomor: ST/1764/VIII/KEP./2025.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, yang dikutip MerahPutih.com, Rabu (6/8), Dedi terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 27 Maret 2025.
Dalam LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Dedi tercatat memiliki harta Rp 11 miliar.
Harta mantan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri ini terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Baca juga:
Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri
Untuk harta tidak bergerak, ia memiliki empat bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Madiun, Tangerang Selatan, Surabaya, dan Palangka Raya dengan nilai total mencapai Rp 8,6 miliar.
Sedangkan untuk harta bergerak, Dedi memiliki Mobil Toyota Land Cruiser/Pick Up Tahun 1998, Mobil Mitsubishi Pajero/Jeep Tahun 2017, Mobil Honda CRV/Jeep Tahun 2019, Motor Yamaha Tahun 2021, dan Motor Honda Vario Tahun 2017. Jumpah harta bergerak miliknya senilai Rp 977.500.000.
Jenderal bintang tiga itu juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 320.000.000 serta kas dan setara kas Rp 1.225.000.000.
Dalam LHKPN tersebut, Dedi tercatat tidak memiliki utang. Sehingga jika ditotal harta kekayaan lulusan Akademi Kepolisian 1990 ini mencapai Rp 11.172.500.000. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

Kapolri Bentuk Tim Transformasi Polri, Fokus Dorong Reformasi Institusi

Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi

Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang

Arema FC Vs Persib Bandung, 1.700 Personel Dikerahkan, Pengamanan Dibagi ke Dalam 4 Ring Antisipasi Kerawanan

Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan

Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama

Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
