Harta Komjen Dedi Prasetyo Yang Ditunjuk Kapolri Jadi Wakapolri Rp 11 Miliar, Tak Punya Utang
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. Foto: Dok. Humas Polri
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo sebagai Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) lewat surat telegram bernomor: ST/1764/VIII/KEP./2025.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, yang dikutip MerahPutih.com, Rabu (6/8), Dedi terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 27 Maret 2025.
Dalam LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Dedi tercatat memiliki harta Rp 11 miliar.
Harta mantan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri ini terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Baca juga:
Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri
Untuk harta tidak bergerak, ia memiliki empat bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Madiun, Tangerang Selatan, Surabaya, dan Palangka Raya dengan nilai total mencapai Rp 8,6 miliar.
Sedangkan untuk harta bergerak, Dedi memiliki Mobil Toyota Land Cruiser/Pick Up Tahun 1998, Mobil Mitsubishi Pajero/Jeep Tahun 2017, Mobil Honda CRV/Jeep Tahun 2019, Motor Yamaha Tahun 2021, dan Motor Honda Vario Tahun 2017. Jumpah harta bergerak miliknya senilai Rp 977.500.000.
Jenderal bintang tiga itu juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 320.000.000 serta kas dan setara kas Rp 1.225.000.000.
Dalam LHKPN tersebut, Dedi tercatat tidak memiliki utang. Sehingga jika ditotal harta kekayaan lulusan Akademi Kepolisian 1990 ini mencapai Rp 11.172.500.000. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik