Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Panglima TNI Hidupkan Jabatan Kaster, DPR Tegaskan Bukan Dwifungsi ABRI

Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 13 Maret 2026

MerahPutih.com - Komisi I DPR RI angkat bicara terkait kebijakan Agus Subiyanto yang menghidupkan kembali jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) di lingkungan TNI.

Jabatan tersebut kini diisi oleh Bambang Trisnohadi dengan pangkat Letnan Jenderal (Letjen).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai keputusan Panglima TNI tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan organisasi yang menyesuaikan diri dengan dinamika dan tantangan zaman.

Menurutnya, sebagai institusi pertahanan negara, TNI dituntut untuk selalu siap menghadapi tantangan baru sehingga penataan struktur organisasi menjadi hal yang wajar dilakukan.

“Langkah ini tidak boleh ditafsirkan sebagai kembalinya praktik dwifungsi ABRI," kata Dave kepada wartawan, Jumat (13/3).

Baca juga:

Indonesia Siapkan 8.000 Prajurit TNI untuk Misi Perdamaian di Gaza, Menhan: Tunggu Keputusan Internasional

Dave menilai keberadaan jabatan Kaster memiliki urgensi dalam konteks keamanan saat ini. Posisi tersebut dianggap berperan dalam memperkuat koordinasi teritorial di tengah tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Menurutnya, kehadiran jabatan tersebut dapat meningkatkan kesiapsiagaan organisasi sekaligus memperkuat pembinaan wilayah.

Selain itu, posisi Kaster juga diharapkan mampu memberikan dukungan yang lebih terstruktur terhadap pelaksanaan tugas pokok TNI.

“Dengan adanya Kaster, jalur komunikasi dan sinergi antara komando teritorial dan pusat dapat berjalan lebih efektif, sehingga organisasi TNI semakin adaptif dan responsif terhadap dinamika nasional," katanya.

Baca juga:

Pasukan TNI Siaga untuk ke Gaza, Operasional Tunggu Komando Board of Peace

Dave menambahkan bahwa jabatan tersebut juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola organisasi TNI secara lebih solid.

Ia menegaskan kewenangan yang dimiliki tetap berada dalam koridor tugas pokok TNI, sehingga fokus utamanya adalah memperkuat koordinasi internal dan meningkatkan efektivitas kerja organisasi.

“Dengan pembatasan yang jelas, jabatan ini justru menjadi instrumen untuk memastikan tata kelola yang lebih teratur dan solid," ujarnya.

Ia pun optimistis penataan struktur tersebut akan semakin memperkuat kesiapsiagaan institusi pertahanan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap TNI.

“Pengawasan tetap dilakukan agar setiap kebijakan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga TNI semakin kokoh sebagai garda terdepan yang profesional dan dipercaya rakyat," tutup Dave. (Knu)

Baca Artikel Asli