Panggil UMKM Makanan dan Minuman ke Kantor, Polisi Bantah Lakukan Pemeriksaan

Minggu, 17 Oktober 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com- Media sosial diramaikan dengan adanya panggilan Kepolisian terhadap penggiat Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) di wilayah Jakarta Barat. Dalam surat panggilan tersebut, mereka diminta datang untuk dimintai keterangan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo memberikan, klarifikasi ditengah kontroversi soal pemanggilan itu dalam rangka memberikan edukasi.

"Salah satunya adalah membahas mengenai peraturan dan perijinan UMKM " kata Ady kepada wartawan, Minggu (17/10).

Baca Juga:

Pelaku UMKM Kini Bisa Konsultasi Bisnis dengan Mentor

Ady menjelaskan, kegiatan edukasi tersebut dalam upaya mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Terlebih saat pandemi COVID-19 telah memberikan dampak buruk terhadap UMKM.

Ady mencontohkan rilis Katadata Insight Center (KIC), mayoritas UMKM (82,9%) merasakan dampak negatif dari pandemi ini dan hanya sebagian kecil (5,9%) yang mengalami pertumbuhan positif.

"Kita edukasi kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) guna mendorong Program Pemulihan Ekonomi Nasional, " kata Ady.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono memastikan tak ada pemeriksaan. Pihaknya memberikan edukasi secara bertahap kepada pelaku usaha.

Ia memaparkan, hingga saat ini sebanyak 25 pelaku usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) telah memenuhi undangan untuk datang ke Polres Metro Jakarta Barat. langkah ini diambil guna melindungi hak masyarakat sebagai konsumen tidak terjadi akibat buruk terkait dengan kelayakan produk yang beredar dan di konsumsi oleh masyarakat (konsumen).

Dalam kegiatan edukasi yang diberikan berupa pemahaman tentang aturan dimana aturan tersebut juga untuk melindungi para konsumen.

"Khususnya terkait bahan makanan dan minuman yang diperjualbelikan dan layak untuk dikonsumsi," kata Joko

Selain itu, yang lebih penting para pelaku usaha UMKM tersebut dipandu bagaimana memperoleh izin yang diperlukan. Untuk UMKM sendiri pemerintah telah mempermudah dengan mengurus ijin PIRT (Perijinan Industri Rumah Tangga) melalui Dinas Kesehatan setempat.

Tangkapan layar UMKM dipanggi Polisi.
Tangkapan layar UMKM dipanggi Polisi.

"Jadi pemerintah sudah mengakomodir dan mempermudah dalam hal perijinan tersebut dalam rangka menggiatkan kembali usaha mikro yang sempat terpuruk selama pandemi ini. Ini juga bagian tugas Polri untuk mendukung kebijakan pemerintah dibidang ekonomi sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen, " jelas Joko.

Joko memastikan, pihaknya akan menjemput bola sebagai bentuk pelayanan Polri yaitu memberikan edukasi dengan mendatangi para pelaku usaha UMKM. Sehingga para pelaku usaha tetap bisa melakukan kegiatan ekonominya tanpa harus datang ke polres.

"Tidak ada penindakan disini, tapi lebih kepada edukasi dan memudahkan para pelaku UMKM bisa berkembang dengan baik," tambahnya.

Salah satu pelaku UMKM, Justice Taiwan Hoco mengapresiasi undangan Polri ini dan mengaku mendapat banyak informasi soal pengurusan izin terutama mengenai barang dagangan yang diperdagangkan berupa makanan dan minuman. (Knu)

Baca Juga:

Mayoritas Pelaku UMKM Ingin Memilih Bikin Produk Ramah Lingkungan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan