Pandemi Corona, Ribuan Tenaga Kerja di Solo Terpaksa Dirumahkan
Sabtu, 18 April 2020 -
MerahPutih.com - Sebanyak 2.449 tenaga kerja di Solo, Jawa Tengah terpaksa dirumahkan dan diputus hubungan kerja (PHK). Hal itu terjadi terjadi akibat wabah virus corona atau COVID-19.
Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo Gurun Sarwono mengatakan, data 2.449 tenaga kerja yang di rumah tersebut tercatat sejak bulan Maret. Dari jumlah sebanyak itu, 53 orang di antaranya terpaksa harus PHK.
Baca Juga:
BPIP Sebut Tanpa Kesadaran Warga untuk Disiplin, PSBB Sia-sia Belaka
"Kebanyakan karyawan yang terkena dampak adalah di sektor jasa perhotelan dan retail. Kedua sektor ini selama ini tergantung pada kunjungan tamu luar kota," ujar Gurun, Sabtu (19/4).
Dari angka tersebut, kata dia, tidak semuanya tercatat sebagai warga Solo. Hanya saja, perusahaan tempat bekerja berada di Kota Solo. Ia mencontohkan dari 53 karyawan yang kena PHK hanya 28 orang tercatat warga Solo.
"PHK ini macam-macam, ada yang kebetulan pas kontraknya habis tidak diperpanjang lagi. Ada karyawan dipensiun dini, dan lainnya. Semua penyelesaiannya tetap dikedepankan bipartit," kata dia.
Baca Juga:
40 Persen Responden Tak Puas dengan Kinerja Jokowi Tangani Corona
Kepala Disnakerperin Kota Solo Ariani Indrastuti mengatakan, angka tenaga kerja yang terdampak akan terus bertambah mengingat pandemi masih berlangsung.
"Sampai awal April ini kami masih menerima laporan terkait tenaga kerja yang dirumahkan atau terkena PHK," kata dia.
Ia mengatakan, karyawan yang terkena PHK diarahkan agar mengikuti program Kartu Pra Kerja dari Presiden Jokowi. Sedangkan karyawan yang dirumahkan akan diajukan mendapatkan bantuan sembako dari Pemkot Solo. (Ism)
Baca Juga:
Survei: Mayoritas Masyarakat Lebih Setuju PSBB daripada Lockdown