MerahPutih.com - Fraksi PAN DPRD meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pemprov untuk memerhatikan tempat ibadah dan sekolah dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Saat ini, Bapemperda bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI tengah membahas tiga rancang aturan Perda Tata Ruang di ibu kota.
Ketiga raperda itu adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Baca Juga:
"Ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi warga sekitar yang membutuhkan fasilitas tersebut. Kasihan jemaah, lagi salat sambil mikir musalanya bakal digusur," kata anggota Bapemperda DPRD DKI Lukmanul Hakim melalui keterangan tertulis, Jumat (5/3).
Menurut Lukmanul, pendirian rumah ibadah dan sekolah di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) harus dirumuskan sedari awal. Hal itu agar keberadaannya di masa mendatang tidak lagi dikategorikan sebagai pelanggaran zona pembangunan.
"Realitanya sudah banyak tempat ibadah dan sekolah yang berdiri di RTH. Tinggal ke depan kita pikirkan supaya keberadaannya jangan dianggap melanggar aturan," paparnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menyadari, pentingnya RTH sebagai area resapan untuk pengendalian banjir. Namun pada sisi lain, masyarakat juga dihadapkan pada persoalan terbatasnya lahan untuk pembangunan fasilitas umum.
Baca Juga:
Anak Buah Anies Bantah Penataan Kampung Akuarium Langgar Perda RDTR
Sehingga, lanjut Lukmanul, Pemprov DKI memberi kemudahan khusus bagi pendirian fasum di ruang terbuka hijau, apabila tempat tersebut benar-benar dibutuhkan.
"Untuk hal-hal yang sifatnya sosial, urgen dan dibutuhkan orang banyak, saya kira perlu juga Pemprov DKI memberi kelonggaran mendirikan fasum di RTH. Asal memang mendesak, dan diperhatikan betul porsi penggunaan RTH-nya," pungkas Lukman. (Asp)
Baca Juga:
Bangun Kampung Akuarium, PDIP Nilai Anies Langgar Perda RDTR