Anak Buah Anies Bantah Penataan Kampung Akuarium Langgar Perda RDTR

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 19 Agustus 2020
Anak Buah Anies Bantah Penataan Kampung Akuarium Langgar Perda RDTR

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan peletakan batu pertama pembangunan rusun Kampung Akuarium. Foto: @aniesbaswedan

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman membantah bila Pemprov DKI melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi dalam penataan Kampung Rusun Akuarium.

"Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTR dan Zonasi, lokasi pembangunan berada di Sub zona Pemerintah Daerah (P3), dan diijinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," ujar Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI, Sarjoko Rabu (19/8).

Baca Juga

Anies Berencana Pasang Masker di Patung Jenderal Sudirman

Nantinya, kata dia, jika proyek penataan itu telah rampung, Pemerintah Kota Jakarta Utara bakal melakukan verifikasi terhadap warga kampung akuarium yang akan kembali menempati lokasi tersebut.

"Total kebutuhan anggaran sedang dihitung ulang oleh perencana karena ada perubahan kebutuhan termasuk pembangunan mushola," jelas Sarjoko.

Desain
Desain kampung akuarium. Foto: Istimewa

Adapun, anggaran yang tersedia saat ini bersumber dari dana kewajiban pengembang yakni PT Almaron Perkasa sebesar Rp 62 miliar sesuai Pergub Nomor 112 Tahun 2019 tentang tata cara pemenuhan kewajiban pembiayaan dan pembangunan rusun murah atau sederhana.

"Jika nanti alokasi anggaran belum mencukupi, akan dicarikan sumber pembiayaan dari kewajiban pengembang lainnya," jelasnya.

Kampung Susun itu dibangun di atas lahan sekitar 10,000 meter persegi. Kampung ini nantinya terdiri dari 5 blok, dan diisi oleh 241 hunian dengan tipe 36.

Pembangunan Kampung Akuarium dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

"Perencanaan desain Kampung Susun Akuarium ini telah melibatkan partisipasi warga Kampung Akuarium dan telah melalui sidang tim ahli cagar budaya dan sidang pemugaran, tim ahli bangunan gedung. Pembanguan ini direncanakan selesai pada Desember 2021 atau kemungkinan lebih cepat,” ungkap Sarjoko.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi A DPRD DKI, Gembong Warsono menilai penataan Kampung Susun Akuarium Penjaringan Jakarta Utara menabrak aturan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.

Baca Juga

Warga DKI Diizinkan Rayakan Tahun Baru Islam

Kebijakan penataan itu memang langkah Gubernur Anies dalam menunaikan janji kampanye Pilkada DKI 2017 lalu.

"Menabrak aturan. Kalau saat ini Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan kampung Aquarium, berarti pak Anies melanggar Perda RDTR, karena sampai saat ini blm ada perubahan RDTR," ungkap Gembong. (Asp)

#Kampung Aquarium
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Bagikan