MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan tetap menjadi pemegang saham mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya apabila kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut melantai di bursa saham melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO).
Kebijakan ini bertujuan menjaga kendali pemerintah daerah atas dua perusahaan strategis tersebut sekaligus mendorong penerapan tata kelola yang lebih transparan dan profesional.
Pramono mengatakan, rencana IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan perusahaan daerah. Meski membuka peluang bagi investor publik untuk memiliki saham, langkah tersebut tidak boleh mengurangi kewenangan Pemprov DKI dalam menentukan arah kebijakan dan keputusan strategis perusahaan.
Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain.
ujar Pramono, Sabtu (10/10)
Ia menegaskan, ketentuan mengenai kepemilikan saham mayoritas oleh Pemprov DKI akan diperkuat melalui peraturan daerah (Perda). Meski sebagian saham kedua BUMD tersebut nantinya ditawarkan kepada masyarakat dan investor di pasar modal, kendali pemerintah daerah tetap terjaga.
Melalui IPO, kedua BUMD tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, serta mendorong profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan. Sebagai perusahaan terbuka, keduanya juga harus memenuhi ketentuan keterbukaan informasi dan menjalankan tata kelola sesuai regulasi pasar modal.
Pemprov DKI Usulkan 4 Ranperda
Rencana IPO kedua BUMD tersebut berjalan seiring dengan penataan landasan hukum perusahaan daerah. Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pidato gubernur mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10).
Keempat Ranperda tersebut meliputi Pembentukan Dana Cadangan Daerah, perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroan Daerah), serta perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.
Selain mengatur perubahan bentuk badan hukum sejumlah BUMD, Pemprov DKI juga mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal dan menjamin ketersediaan anggaran pembangunan. Dana tersebut disiapkan untuk membiayai proyek strategis dan prioritas, termasuk mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah saat jatuh tempo.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah mengatakan, pembentukan dana cadangan merupakan langkah penting untuk membangun pengelolaan keuangan daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Besarnya kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur Jakarta menuntut pemerintah daerah mencari sumber pendanaan yang memadai.
Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan.
ujar Ima
Menurut dia, pembangunan Ibu Kota membutuhkan dukungan pembiayaan yang kuat agar berbagai proyek strategis dapat dilaksanakan sesuai perencanaan. Karena itu, Pemprov DKI perlu mengembangkan skema pembiayaan inovatif tanpa hanya mengandalkan sumber pendanaan konvensional.
Salah satu alternatif yang disiapkan adalah penerbitan Obligasi Daerah. Instrumen tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pendanaan sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur di Jakarta.
Namun, penerbitan obligasi harus disertai perencanaan keuangan yang matang, terutama untuk memastikan ketersediaan anggaran saat kewajiban pembayaran pokok obligasi jatuh tempo. Oleh karena itu, Dana Cadangan Daerah diusulkan sebagai instrumen untuk mengantisipasi risiko gagal bayar dan menjaga keberlanjutan keuangan daerah.
Dana tersebut nantinya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui perencanaan ini, Pemprov DKI diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan pembangunan, pemenuhan kewajiban keuangan, dan perlindungan aset daerah.
Melalui penataan regulasi, rencana IPO, serta penguatan kapasitas fiskal, Pemprov DKI berupaya mendorong BUMD agar lebih profesional dan terbuka tanpa kehilangan kendali atas aset strategis milik daerah. (Asp)