PAN Desak Pemerintah Batalkan Pemotongan Insentif Nakes
Kamis, 04 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyayangkan keputusan pemerintah memotong insentif tenaga kesehatan (nakes) sebesar 50 persen. Keputusan itu tertuang melalui SK No. S-65/MK.02/2021.
"Keputusan itu berbanding terbalik dengan situasi penyebaran virus COVID-19 yang semakin bertambah. Wajar jika para nakes kita banyak yang merasa kecewa terhadap keputusan tersebut," kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (4/2).
Baca Juga
Pemprov DKI Minta Pemerintah Pusat tak Potong Intensif Tenaga Kesehatan
Saleh menjelaskan, setelah dipotong, insentif yang diterima dokter spesialis saat ini menjadi Rp7.500.000 per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp6.250.000 per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp5.000.000 per orang per bulan.
Kemudian, bidan dan perawat Rp3.750.000 per orang per bulan, serta tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000 per orang per bulan.
"Insentif tersebut hanya setengah dari insentif yang diberikan pada tahun 2020 lalu. Bagaimana pun juga, itu tentu sangat dirasakan dampaknya," ujarnya.
Apalagi, kata anggota Komisi IX DPR ini, para nakes saat ini bekerja siang malam dalam melayani masyarakat yang terpapar COVID-19. Para nakes menyambung nyawa berdiri di barisan terdepan.
Karena itu, Saleh mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan pemotongan insentif itu. Para nakes harus mendapatkan perlakuan lebih. Menurutnya, keikhlasan mereka harus diapresiasi dengan pemberian insentif yang sebanding.
"Saya banyak ditanya soal kebijakan pemotongan ini. Rata-rata menanyakan apakah komisi IX mengetahui kebijakan tersebut. Tentu saya jawab, bahwa kami tidak mengetahui. Kami justru tahu setelah SK-nya keluar dan beritanya dimuat di media," kata dia.
Saleh menegaskan, dalam raker dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Rabu (3/1) kemarin, Komisi IX mendesak agar kebijakan pemotongan itu dibatalkan.
"Komisi IX meminta agar kemenkes berbicara dengan kemenkeu untuk membatalkannya," tegas Saleh.
Selain itu, kata dia, komisi IX mendesak agar Kemenkes segera membayar insentif nakes yang belum dibayarkan tahun lalu. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, masih banyak insentif nakes yang belum dibayar. Bahkan, ada yang baru dibayar sampai bulan April. Hingga Bulan Mei-Desember 2020 belum dibayarkan.
"Apa pun alasan yang disampaikan, komisi IX meminta untuk diselesaikan. Kalau ada kendala adminiatratif, harus dipermudah. Kasihan tenaga kesehatan yang saat ini menunggu tanpa kepastian," tutup anak buah Zulkifli Hasan ini. (Pon)
Baca Juga
Vaksinasi Massal Tenaga Kesehatan di Istora Senayan Dijaga Ketat