PAN Desak Pemerintah Batalkan Pemotongan Insentif Nakes
Anggota Komisi XI DPR Saleh Partaonan Daulay. ANTARA/Indra Arief Pribadi/aa.
MerahPutih.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyayangkan keputusan pemerintah memotong insentif tenaga kesehatan (nakes) sebesar 50 persen. Keputusan itu tertuang melalui SK No. S-65/MK.02/2021.
"Keputusan itu berbanding terbalik dengan situasi penyebaran virus COVID-19 yang semakin bertambah. Wajar jika para nakes kita banyak yang merasa kecewa terhadap keputusan tersebut," kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (4/2).
Baca Juga
Pemprov DKI Minta Pemerintah Pusat tak Potong Intensif Tenaga Kesehatan
Saleh menjelaskan, setelah dipotong, insentif yang diterima dokter spesialis saat ini menjadi Rp7.500.000 per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp6.250.000 per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp5.000.000 per orang per bulan.
Kemudian, bidan dan perawat Rp3.750.000 per orang per bulan, serta tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000 per orang per bulan.
"Insentif tersebut hanya setengah dari insentif yang diberikan pada tahun 2020 lalu. Bagaimana pun juga, itu tentu sangat dirasakan dampaknya," ujarnya.
Apalagi, kata anggota Komisi IX DPR ini, para nakes saat ini bekerja siang malam dalam melayani masyarakat yang terpapar COVID-19. Para nakes menyambung nyawa berdiri di barisan terdepan.
Karena itu, Saleh mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan pemotongan insentif itu. Para nakes harus mendapatkan perlakuan lebih. Menurutnya, keikhlasan mereka harus diapresiasi dengan pemberian insentif yang sebanding.
"Saya banyak ditanya soal kebijakan pemotongan ini. Rata-rata menanyakan apakah komisi IX mengetahui kebijakan tersebut. Tentu saya jawab, bahwa kami tidak mengetahui. Kami justru tahu setelah SK-nya keluar dan beritanya dimuat di media," kata dia.
Saleh menegaskan, dalam raker dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Rabu (3/1) kemarin, Komisi IX mendesak agar kebijakan pemotongan itu dibatalkan.
"Komisi IX meminta agar kemenkes berbicara dengan kemenkeu untuk membatalkannya," tegas Saleh.
Selain itu, kata dia, komisi IX mendesak agar Kemenkes segera membayar insentif nakes yang belum dibayarkan tahun lalu. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, masih banyak insentif nakes yang belum dibayar. Bahkan, ada yang baru dibayar sampai bulan April. Hingga Bulan Mei-Desember 2020 belum dibayarkan.
"Apa pun alasan yang disampaikan, komisi IX meminta untuk diselesaikan. Kalau ada kendala adminiatratif, harus dipermudah. Kasihan tenaga kesehatan yang saat ini menunggu tanpa kepastian," tutup anak buah Zulkifli Hasan ini. (Pon)
Baca Juga
Vaksinasi Massal Tenaga Kesehatan di Istora Senayan Dijaga Ketat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Syarat dan Formasi Lengkap
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19