MERAHPUTIH.COM - PAKAR ikan dan konservasi ikan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University Charles PH Simanjuntak ikut melempar kritik terhadap Pemerintah DKI dalam proses penanganan populasi ikan sapu-sapu di Ibu Kota. Menurut dia, tidak dibenarkan hasil penangkapan ikan sapu-sapu dikubur dalam keadaan hidup.
Kendati begitu, ia mengapresiasi operasi penangkapan ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemprov Jakarta.
"Ikan sapu-sapu yang dipanen atau disingkirkan secara fisik, seharusnya dimatikan terlebih dahulu (culling after harvest), lalu dikubur di dalam tanah," ujar Charles kepada wartawan, Rabu (22/4).
Ia menjelaskan ikan sapu-sapu memiliki kemampuan bertahan hidup yang tinggi, bahkan ketika sudah tidak berada di dalam air. Ia menyebut ikan sapu-sapu dapat bertahan hingga 30 jam di luar air. Oleh karena itu, ikan sapu-sapu semestinya dimatikan setelah ditangkap.
Baca juga:
Tiga Langkah Strategis Ala Pakar IPB Kendalikan Ikan Sapu-Sapu di Perairan Jakarta
Selain itu, Charles mengatakan ikan sapu-sapu juga memiliki kemampuan menggali lubang. Itu berarti ikan sapu-sapu yang tidak dimatikan berpotensi kembali ke perairan dengan menggali lubang. "Jangan dikubur hidup-hidup karena ikan ini mampu menggali lubang di tanah dan mampu hidup selama 30 jam di luar air karena memiliki facultative air breather yaitu mampu bernapas dari udara langsung (tidak dengan insang), yaitu melalui saluran pencernaannya," jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan. Menurut dia, ada masalah dari perspektif syariah. Metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.
Hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik) sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi sebagai berikut:
Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih'. (HR Muslim).
Kiai Miftah melanjutkan dari sisi etika kesejahteraan hewan, mengubur ikan hidup-hidup menimbulkan penderitaan.
"Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," ucap Kiai Miftah dikutip dari keterangan MUI, Minggu (19/4).(Asp)
Baca juga:
Fakta Unik Ikan Sapu-Sapu yang Jadi ‘Musuh’ Ekosistem Kali di Jakarta, Bisa Bertahan tanpa Air Loh