Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif

Kamis, 08 Januari 2026 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PAKAR hukum tata negara Muhammad Rullyandi menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025 tidak memuat larangan penugasan anggota Polri aktif. Pernyataan itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/1).
?
Rullyandi menilai perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut dia, amar putusan MK 114 sama sekali tidak mencantumkan larangan tersebut.
?
“Putusan MK itu setingkat undang-undang. Kalau tidak ada larangan dalam amar putusan, lalu apa yang sebenarnya dilarang?” ujar Rullyandi.
?
Ia menjelaskan putusan MK yang dikabulkan memiliki konsekuensi hukum berupa pemuatan dalam Berita Negara dan bersifat mengikat secara teoritis terhadap DPR, pemerintah, serta institusi Polri. Namun, dalam konteks Putusan MK 114/2025, tidak ditemukan norma larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif, selama memiliki keterkaitan dengan tugas pokok kepolisian.
?
Rullyandi juga menyinggung pertimbangan hukum MK pada halaman 180 yang menyatakan penugasan anggota Polri dimungkinkan sepanjang ada sangkut paut dengan tugas pokoknya.
?

Baca juga:

IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah


Meski demikian, ia mengakui bahwa membaca intisari putusan MK tidak selalu sederhana karena pertimbangan dan amar putusan kerap disusun dengan gaya yang kompleks. Lebih lanjut, ia menilai legitimasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 160, memberikan kewenangan atributif kepada Kapolri untuk mengatur tata cara penugasan anggota Polri aktif.
?
Rullyandi menegaskan desain kelembagaan Polri di bawah Presiden merupakan hasil final reformasi 1998 yang telah ditegaskan melalui TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
?
“Menempatkan Polri di bawah Presiden merupakan amanah konstitusi. Mengubah desain itu justru merupakan kemunduran demokrasi,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural


?










Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan