Pakar Hukum Tata Negara Minta Jokowi Tak Keluarkan Supres Pembahasan Revisi UU KPK

Jumat, 06 September 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti meminta Presiden Joko Widodo agar tidak mengeluarkan surat presiden (Surpres) untuk menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meskipun rancangan revisi UU KPK telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, namun pembahasannya harus menunggu respon dari Presiden.

Baca Juga:

KPK Tak Dilibatkan Dalam Penyusunan Revisi UU KPK

"Menurut Pasal 20 UUD kan sebenarnya kalau Pak Jokowi enggak mengeluarkan surat presiden, UU ini tidak akan dibahas," kata Bivitri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/9).

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai rencana kembali ke GBHN mubazir (Foto: antaranews)
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai rencana kembali ke GBHN mubazir (Foto: antaranews)

Bivitri mengatakan, suatu kabar buruk jika DPR dan pemerintah benar-benar merevisi UU KPK. Pasalnya, ada sejumlah poin yang berpotensi melemahkan kinerja KPK. Jika revisi dilakukan, menurut Bivitri, pemerintah seolah tengah membunuh KPK.

"Kalau itu terjadi, pemerintahan yang sekarang seperti membunuh KPK. Karena KPK jadi nggak ada fungsinya lagi," ujar dia.

Bahkan Bivitri menyebut, jika nantinya terdapat dewan pengawas, kinerja KPK tidak lagi independen. Karena dewan pengawas yang dibentuk oleg DPR akan melakukan intervensi terhadap semua kasus yang ditangani KPK.

Baca Juga:

PSHK: Revisi UU KPK Penuh Kejanggalan

"Pejabat mana yang mau disidik, pejabat mana yang mau dituntut secara hukum, itu nanti bisa diintervensi," pungkasnya.

Merujuk draf revisi UU KPK, tugas dewan pengawas secara rinci yakni melaksanakan pengawasan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, menyelenggarakan sidang pelanggaran etik.

Bahkan dewan pengawas bisa melakukan evaluasi tahunan kinerja pimpinan dan pegawai KPK. Tak hanya itu, dewan pengawas juga memiliki kewenangan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai. (Pon)

Baca Juga:

Gerindra Tegaskan KPK Tak Berhak Tolak Revisi UU KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan