Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pagi Ini, Komisi III DPR Panggil Jaksa di Kasus Videografer Amsal Sitepu

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 30 Maret 2026

MerahPutih.com - Seorang pekerja kreatif videographer Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi proyek di sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Jaksa juga menjatuhkan pidana denda 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.

Amsal pun dalam akun Instagramnya menyampaikan respons atas kasus yang menjeratnya tersebut. Dari kasusnya itu, dia mengatakan bahwa saat ini kondisi hukum sedang tidak baik-baik saja. Bahkan, Jaksa menilai kerugiaan negara tersebut dengan alasan beberapa pekerjaan seperti ide nilainya nol rupiah.

Proses hukum ini telah menyedot perhatian publik, karena dinilai sebagai bagian kriminalisasi pekerja kreatif. Namun, tidak ada satupun pejabat yang dijerat hukum.

Baca juga:

Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Sebut Kejahatan terhadap Demokrasi

Komisi III DPR RI menyatakan bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang dituduh melakukan korupsi "mark up" anggaran proyek video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RDPU itu digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan. Adapun RDPU itu bakal digelar pada Senin (30/3) pagi.

"Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekedar keadilan formalistik belaka," kata Habiburokhman di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan bahwa Amsal diduga menggelembungkan anggaran, padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu.

Politikus Gerindra ini mengingatkan kepada para aparat penegak hukum bahwa prioritas pemberantasan korupsi seharusnya maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap. (*)

Baca Artikel Asli