Otto Sebut Kasus E-KTP yang Menjerat Setnov Masih Gelap
Kamis, 23 November 2017 -
MerahPutih.com - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Otto Hasibuan mengaku belum tahu kliennya disangkakan melakukan perbuatan apa dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sampai sekarang terus terang saja kita belum mengetahui secara pasti, sebenarnya pak Setnov ini diduga atau disangka melakukan perbuatan yang mana," kata Otto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Bahkan, eks pengacara Jessica Kumala Wongso itu menyebut, intisari kasus korupsi e-KTP yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 Triliun itu masih gelap.
"Selama ini pemberitaan masih soal acaranya, praperadilan, dan penyidikan. Tapi intisari perkara ini, sampai sekarang masih gelap," katanya.
Karena itu, kata Otto, ia bersama Fredrich Yunadi akan memerhatikan sejumlah pertanyaan penyidik KPK untuk mengetahui arah dari perbuatan melawan hukum yang dialamatkan terhadap Setnov.
Sebagai informasi, Setnov kini berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Golkar ini telah mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (19/11) malam.
Dalam kasus tersebut, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Baca berita terkait kasus Setnov lainnya di: Setelah Baca Buku 'Renungan Kalbu' Setnov Diharapkan Mendapat Pencerahan