Otto Hasibuan Nilai Gugatan PHPU Pasangan 01 dan 03 Cacat Prosedural

Selasa, 26 Maret 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dinilai cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menilai bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima. Dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua pemohon adalah terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran.

Baca juga:

Kubu Prabowo-Gibran Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Tak Spesial, Mudah Dipatahkan

Menurutnya, dalil pelanggaran adalah ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).Sedangkan perkara yang bisa dimasukkan di MK, lanjutnya, adalah perselisihan tentang hasil pemilu.

“Itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023 yang menyatakan bahwa permohonan itu diatur mengenai tentang perhitungan suara,” ucap Otto dikutip Antara, Selasa (26/3).

Selain itu, ia mengatakan, tuntutan mengenai diskualifikasi dalam petitum di permohonan yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud, juga tidak masuk dalam ranah MK.

Baca juga:

PDIP Ajak Prabowo Bantu PPP Ungkap Suara Pileg yang Tergerus

Pihaknya juga meyakini persoalan Gibran tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan menjadi wakil presiden, akan gampang dipatahkan dari segi bukti.

“Karena bagaimanapun Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final dan binding,” beber dia.

Karena alasan-alasan tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini bahwa permohonan yang diajukan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-mahfud tidak akan diterima. “Salah kamar itu (permohonan pemohon). Itu tidak sah,” pungkasnya.

Tim Pembela Prabowo-Gibran telah resmi mendaftarkan diri menjadi pihak terkait untuk dua perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Ada 45 orang dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran dan telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:

Prabowo Usul Ubah TKN Jadi Gerakan Solidaritas Nasional, Ketua Dewan Pembina Jokowi

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menegaskan dirinya dan tim telah menyerahkan seluruh kelengkapan berkas yang diminta oleh MK, di antaranya surat kuasa, berita acara sumpah, dan kartu tanda anggota advokat, dan sudah dinyatakan lengkap seluruhnya oleh Panitera MK.

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin mampu menjawab seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. “Kami berkeyakinan, Insya Allah, mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan dalil yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini,” kata Yusril.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan