OTT Petinggi Perum Perindo, KPK Sita Duit USD 30 Ribu
Senin, 23 September 2019 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga direksi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), sebuah BUMN yang bergerak di bidang perikanan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bogor, Senin (23/9).
Selain tiga petinggi perusahaan plat merah itu, tim penindakan lembaga antirasuah juga menangkap enam orang lainnya yang terdiri dari pegawai Perum Perindo dan pihak swasta selaku importir.
Baca Juga:
"KPK mengamankan total 9 orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam ini. Tiga orang diantaranya adalah jajaran Direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Senin (23/9) malam.
Berdasarkan situs resmi, www.perumperindo.co.id, Perum Perindo memiliki tiga direksi. Direktur Utama dijabat oleh Risyanto Suanda, sementara dua direksi lainnya, yakni Direktur Keuangan Arief Goentoro dan Direktur Operasional Farida Mokodompit.
Tiga petinggi perusahaan plat merah itu dibekuk lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait impor ikan. Dalam OTT ini, tim penindakan KPK menyita USD 30 ribu atau lebih dari Rp 400 juta yang diduga merupakan barang bukti suap.
"Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta. Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem," ujar Laode.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat
Para pihak yang dibekuk, termasuk tiga petinggi Perum Perindo saat ini sedang diperiksa intensif di Gedung KPK, Jakarta. Lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs ini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan," tandas Loade M Syarif.(Pon)
Baca Juga: