Tidak Terima Duit Korupsi, Hakim Hukum Mantan Direktur Anak Usaha Pertamina 6 Tahun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Tidak Terima Duit Korupsi, Hakim Hukum Mantan Direktur Anak Usaha Pertamina 6 Tahun

Ketua Hakim Adek Nurhadi (tengah) memimpin sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Gas Petrokimia dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025 Arief Sukmara divonis 6 tahun penjara.

Majelis hakim menilai terdakwa erbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah.

Hakim Ketua Adek Nurhadi menyatakan Arief terbukti turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang sehingga merugikan keuangan negara secara total sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp 25,44 triliun dalam kasus tersebut.

"Menyatakan terdakwa Arief Sukmara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (13/5).

Baca juga:

Direktur Pertamina International Shipping Hadapi Sidang Putusan Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Hakim Ketua menyampaikan ketiga tahapan dimaksud, yakni dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 oleh pemerintah kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021.

Disebutkan, perbuatan dilakukan antara lain bersama-sama dengan Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata beserta Vice President Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019–2020 Dwi Sudarsono.

Kemudian, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021 Hasto Wibowo, serta Senior Vice President ISC Pertamina periode 2017–2018 Toto Nugroho.

Adapun putusan kelima terdakwa juga dibacakan dalam persidangan yang sama, dengan masing-masing pidana penjara selama 4 tahun untuk Dwi dan Indra serta 5 tahun untuk Hasto, Toto dan Martin.

Selain pidana penjara, keenam terdakwa secara keseluruhan juga dihukum dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.

Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa dilakukan antara lain dengan meminta penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak (OTM) dalam kerja sama sewa terminal BBM, meski tidak memenuhi kriteria pengadaan.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Martin dituntut pidana penjara selama 13 tahun; Dwi 12 tahun; Toto, Hasto, dan Arief masing-masing 10 tahun; serta Indra 6 tahun.

Para terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, para terdakwa dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp 5 miliar subsider pidana penjara selama 7 tahun masing-masing untuk Toto, Hasto, Dwi, dan Martin; 5 tahun untuk Arief; serta 2 tahun dan 6 bulan untuk Indra.

Terkait uang pengganti, Majelis Hakim tidak membebankannya kepada keenam terdakwa lantaran mereka terbukti tidak memperoleh uang hasil korupsi dalam tiga tahapan yang menyimpang tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah, keenam terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 Alfian Nasution dan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014 Hanung Budya Yuktyanta.

Kedua terdakwa tersebut telah dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 160 hari penjara, dalam persidangan yang terpisah dalam hari yang sama.

#Pertamina #Minyak Mentah #Korupsi BUMN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Olahraga
Nonton MotoGP Mandalika 2026 Makin Nyaman, Pertamina Amankan Stok BBM hingga Siapkan Safety Car
Jelang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Pertamina siapkan pasokan BBM aman, ekstra penerbangan, hingga promo tiket lewat MyPertamina. Cek info lengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Oktober 2026
Nonton MotoGP Mandalika 2026 Makin Nyaman, Pertamina Amankan Stok BBM hingga Siapkan Safety Car
Indonesia
Harga BBM Pertamina Oktober 2026, masih Stabil tanpa Penaikan
Daftar harga BBM di SPBU Pertamina di awal Oktober 2026 belum berubah.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
 Harga BBM Pertamina Oktober 2026, masih Stabil tanpa Penaikan
Indonesia
Update Harga BBM Per 1 Oktober 2026: Tidak Ada Perubahan, Masih Sama dengan September
Harga BBM 1 Oktober 2026 tidak berubah dari September. Simak daftar harga Pertalite, Biosolar, Pertamax, Dexlite hingga Pertamina Dex.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Update Harga BBM Per 1 Oktober 2026: Tidak Ada Perubahan, Masih Sama dengan September
Indonesia
Harga BBM Subsidi Pertamina Tidak Naik, Poster Viral di Medsos Dipastikan Hoaks
Beredar info harga Pertalite naik mulai September 2026? Jangan panik dulu, Pertamina pastikan isu kenaikan harga BBM subsidi itu cuma hoaks. Cek fakta lengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 25 September 2026
Harga BBM Subsidi Pertamina Tidak Naik, Poster Viral di Medsos Dipastikan Hoaks
Berita Foto
Upstream Youth Champs 2026 Ajak Mahasiswa IPB Kenali Industri Hulu Migas
Sejumlah mahasiswa IPB mengunjungi gelaran Upstream Youth Champs 2026 (UYC) di IPB University, Bogor, pada Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
Upstream Youth Champs 2026 Ajak Mahasiswa IPB Kenali Industri Hulu Migas
Indonesia
Pertamina Klaim Antrean Pembelian BBM Sudah Tidak Ganggu Lalu Lintas
Pemantauan dan koordinasi terus dilakukan untuk menjaga kelancaran penyaluran BBM, termasuk apabila terdapat dinamika di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Pertamina Klaim Antrean Pembelian BBM Sudah Tidak Ganggu Lalu Lintas
Indonesia
Pertamina Tunggu Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi Bagi Desil 9 dan 10
Posisi Pertamina sebagai badan usaha yang akan mengikuti arahan dari pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 September 2026
Pertamina Tunggu Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi Bagi Desil 9 dan 10
Indonesia
Beli BBM Pakai Syarat STNK, Begini Kata Pertamina
Setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Beli BBM Pakai Syarat STNK, Begini Kata Pertamina
Berita
Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan, Ini Penjelasan Pertamina
Beli BBM subsidi pakai STNK di Sumatera Selatan dibatalkan. Pertamina menegaskan mekanisme tersebut bukan kebijakan nasional.
ImanK - Jumat, 04 September 2026
Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan, Ini Penjelasan Pertamina
Indonesia
Publik Heboh, Pertamina Minta Maaf Batalkan Syarat Beli BBM Wajib Bawa STNK di Sumsel
Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana syarat wajib STNK untuk beli BBM di SPBU Sumsel.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
Publik Heboh, Pertamina Minta Maaf Batalkan Syarat Beli BBM Wajib Bawa STNK di Sumsel
Bagikan