OTT Hakim Agung, KPK: Bukti Dunia Peradilan Masih Tercemari Uang
Kamis, 22 September 2022 -
MerahPutih.com - Seorang Hakim Agung ditangkap dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT), oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/9).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, lembaganya sedih karena menangkap hakim agung. OTT terhadap hakim agung ini terkait dengan suap penanganan perkara.
Baca Juga:
"KPK bersedih harus menangkap hakim agung," kata Ghufron saat dikonfirmasi awak media, Kamis.
Menurut Ghufron, kasus dugaan korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan. KPK berharap OTT terhadap hakim agung MA ini merupakan penangkapan terakhir terhadap insan hukum.
"Artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang," ujarnya.
Padahal, kata Ghufron, KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan MA, baik kepada hakim dan pejabat struktural. Pembinaan integritas ini diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi di MA dan lembaga peradilan.
Baca Juga:
"KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," pungkasnya.
Untuk diketahui KPK menangkap sejumlah pihak dalam OTT di Jakarta dan Semarang. Dalam operasi senyap itu, salah satu pihak yang ditangkap adalah seorang hakim agung MA.
Sejumlah pihak tersebut ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait penanganan perkara di MA. Saat ini, para pihak yang ditangkap tengah menjalani pemeriksaan intensif di KPK. (Pon)
Baca Juga:
Pernah Jalani Fit and Proper Test, 2 Calon Pimpinan KPK Akan Kembali Diuji