Otak Sekaligus Eksekutor Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara
Kamis, 11 Juni 2020 -
Merahputih.com - Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa penyiraman air keras jenis asam sulfat kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan, dituntut satu tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yamg disiarkan langsung melalui akun YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Baca Juga
Novel Ungkap Keganjilan di Rumahnya Sebelum Diserang Air Keras
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
Tuntutan itu dilayangkan karena JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat. Tindak pidana itu sesuai dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.
Sementara hal yang meringankan Rahmat, yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.
Rahmat merupakan orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Rahmat melakukan kejahatan tersebut karena rasa dendamnya terhadap Novel, yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri.
Baca Juga
Disebut Matanya Rusak Gegara Disiram Air Aki, Novel tidak Terima
Dalam menjalankan aksinya, Rahmat dibonceng oleh terdakwa Ronny Bugis. Rahmat sempat mengamati rumah Novel selama dua hari untuk mencari rute keluar masuk komplek.
Adapun Ronny juga dituntut dengan hukuman yang sama dengan Rahmat yakni satu tahun penjara karena dianggap terlibat dalam kasus tersebut. (Knu)