Ormas Bikin Rusuh Bisa Dibubarkan

Selasa, 11 Agustus 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Nasional-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sering membuat keributan kerap meresahkan masyarakat. Kemendagri menyatakan Ormas yang sering bikin ulah atau berbuat anarkistis bisa saja dibubarkan.

"Ormas yang sering berbuat anarki bisa saja dibubarkan melalui proses bertahap," jelas Kepala Subdit Organisasi Kemasyarakatan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, di Jakarta, Selasa (11/8).

Bahtiar menjelaskan, untuk membubarkan Ormas harus melalui pembuktian di pengadilan. Namun, kalau yang berbuat anarkis adalah oknum atau anggota sebuah Ormas maka bisa langsung ditindak saat itu juga.

"Kalau bakar rumah, siapa yang akan menggantinya?" lanjut Bahtiar mencontohkan.

Berdasarkan UU No 17 tahun 2013 pendirian Ormas sebenarnya untuk tujuan kemanusiaan. Seperti, pemberdayaan masyarakat miskin dan menciptakan kerukunan umat beragama.

"Kalau dari segi UU sudah clear, fungsi Ormas untuk pelayanan sosial. Namanya juga kemasyarakatan, bisa agama, budaya," tandasnya.

Sebelumnya, massa Forum Betawi Rempug (FBR) terlibat aksi pengeroyokan terhadap Chandra, tukang parkir yang mengenakan baju ormas Pemuda Pancasila d Pasar Gembrong, Jakarta Tmur, Sabtu (8/8) lalu. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faroq mengatakan perkelahian diduga dipicu perebutan lahan parkir. (Mad)

Baca Juga:

Jelang Lebaran FBR 'Malak' THR?

FPI Desak Polisi Usut Tuntas Kerusuhan Tolikara

Polri Tindak Tegas Sweeping Ormas Anarkis 

 

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan