Imam Besar FBR: Pergub Lembaga Adat Betawi Harus Dipercepat

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
Imam Besar FBR: Pergub Lembaga Adat Betawi Harus Dipercepat

Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), Luthfi Hakim (tengah) bersama Pramono Anung-Rano Karno (MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), KH. Lutfi Hakim, menyerukan pentingnya percepatan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Adat Masyarakat Betawi (LAM Betawi), sebagai langkah konkret untuk memperkuat posisi hukum dan kelembagaan budaya Betawi di Jakarta.

"Selama ini, keberadaan Masyarakat Adat Betawi hanya berlandaskan SK Kementerian Hukum dan HAM, yang tidak cukup kuat dari sisi kelembagaan," ujar Lutfi Hakim, dalam acara penutupan Halal bi Halal Keluarga Besar FBR se-Jabodetabek yang digelar di Jakarta Timur, yang dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, Kamis (17/4).

Hal ini berdampak pada lemahnya regenerasi budaya, minimnya pengembangan ekonomi berbasis budaya, serta rendahnya keterlibatan masyarakat Betawi dalam pembangunan kebudayaan.

Baca juga:

Pramono Anung akan Jadikan FBR Mitra Strategis Pemerintah

Ia menambahkan, dengan telah disahkannya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024, yang mengakui eksistensi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi, saatnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti amanah ini melalui Pergub yang khusus mengatur LAM Betawi.

"Pergub ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi, memanfaatkan, serta mengembangkan budaya Betawi secara berkelanjutan," ucapnya.

Secara hukum, Pergub LAM Betawi akan mengakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, baik yang tertuang dalam Undang Undang Nonor 11 Tahun 2012 dan Undang Undang Pemerintahan Daerah karena bersifat diskresi atau pendelegasian dari Pemda dalam hal kewenangan pemajuan kebudayaan Betawi.

Baca juga:

FBR: Pramono Anung dan Rano Karno 'Danta' dan Kaga Ribet

Selain itu, Pemda juga berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.

Berdasarkan dasar tersebut, Pergub dapat diterbitkan tanpa adanya Perda Provinsi, asalkan hal yang diatur oleh Pergub merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. Dengan demikian Pergub dapat diterbitkan bukan berdasarkan amanat Perda Provinsi, tetapi berdasarkan kewenangan yang dimiliki Gubernur.

Sebagai momentum bersama antara Pemda dan Masyarakat Betawi, Wakil Ketua PWNU Jakarta ini menginginkan agar penerbitan Pergub tersebut dijadikan sebagai seserahan istimewa dalam perayaan Lebaran Betawi pada 27 April mendatang.

"Ini bisa menjadi hari bersejarah bagi masyarakat dan tokoh-tokoh Betawi, sekaligus penanda komitmen Pemda terhadap pemajuan kebudayaan lokal," tutupnya. (Asp)

#Ormas FBR #Pergub DKI Jakarta #Masyarakat Betawi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Imam Besar FBR: Pergub Lembaga Adat Betawi Harus Dipercepat
Pergub LAM Betawi akan mengakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
Imam Besar FBR: Pergub Lembaga Adat Betawi Harus Dipercepat
Indonesia
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Bima Arya: dikeluarkannya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 justru untuk memperketat aturan berpoligami.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Januari 2025
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Indonesia
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Peraturan Gubernur yang mengatur ASN Pemprov boleh berpoligami ditetapkan Pj. Gubernur Jakarta pada 6 Januari 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Januari 2025
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Indonesia
Dapat Dukungan dari FBR, Pramono Yakin Jadi Gubernur Jakarta
FBR menyerahkan naskah akademik Undang-undang DKJ Pasal 31 terkait pengembangan kebudayaan Betawi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 Oktober 2024
Dapat Dukungan dari FBR, Pramono Yakin Jadi Gubernur Jakarta
Indonesia
Pramono Anung akan Jadikan FBR Mitra Strategis Pemerintah
FBR akan jaga TPS
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 Oktober 2024
Pramono Anung akan Jadikan FBR Mitra Strategis Pemerintah
Indonesia
FBR: Pramono Anung dan Rano Karno 'Danta' dan Kaga Ribet
Kita ingin menghadirkan pemimpin yang memiliki komitmen penuh dalam membangun dan membersamai masyarakat Betawi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 Oktober 2024
FBR: Pramono Anung dan Rano Karno 'Danta' dan Kaga Ribet
Indonesia
Ketum FBR Sambut Ridwan Kamil Cuma Sampai Teras, Si Doel Disuguhi Semur Jengkol
Sementara itu Bang Doel mengaku berterimakasih dengan penerimaan Lutfi Hakim
Angga Yudha Pratama - Kamis, 03 Oktober 2024
Ketum FBR Sambut Ridwan Kamil Cuma Sampai Teras, Si Doel Disuguhi Semur Jengkol
Indonesia
Ketua Umum FBR Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacagub dari PSI DKI
Ketum FBR Lutfi Hakim mendaftar sebagai bakal calon Gubernur Jakarta dari PSI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Juni 2024
Ketua Umum FBR Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacagub dari PSI DKI
Indonesia
Bamus Betawi 1982 Harap Orang Betawi Jadi Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi
Bamus Betawi 1982 menyambut baik UU DKJ.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Mei 2024
Bamus Betawi 1982 Harap Orang Betawi Jadi Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi
Indonesia
Pj DKI 1 Evaluasi Pergub Penggusuran yang Dikembalikan Kemendagri
Pemerintah DKI Jakarta akan menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang dikembalikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mula Akmal - Jumat, 04 November 2022
Pj DKI 1 Evaluasi Pergub Penggusuran yang Dikembalikan Kemendagri
Bagikan