Imam Besar FBR: Pergub Lembaga Adat Betawi Harus Dipercepat

Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), Luthfi Hakim (tengah) bersama Pramono Anung-Rano Karno (MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), KH. Lutfi Hakim, menyerukan pentingnya percepatan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Adat Masyarakat Betawi (LAM Betawi), sebagai langkah konkret untuk memperkuat posisi hukum dan kelembagaan budaya Betawi di Jakarta.
"Selama ini, keberadaan Masyarakat Adat Betawi hanya berlandaskan SK Kementerian Hukum dan HAM, yang tidak cukup kuat dari sisi kelembagaan," ujar Lutfi Hakim, dalam acara penutupan Halal bi Halal Keluarga Besar FBR se-Jabodetabek yang digelar di Jakarta Timur, yang dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, Kamis (17/4).
Hal ini berdampak pada lemahnya regenerasi budaya, minimnya pengembangan ekonomi berbasis budaya, serta rendahnya keterlibatan masyarakat Betawi dalam pembangunan kebudayaan.
Baca juga:
Ia menambahkan, dengan telah disahkannya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024, yang mengakui eksistensi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi, saatnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti amanah ini melalui Pergub yang khusus mengatur LAM Betawi.
"Pergub ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi, memanfaatkan, serta mengembangkan budaya Betawi secara berkelanjutan," ucapnya.
Secara hukum, Pergub LAM Betawi akan mengakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, baik yang tertuang dalam Undang Undang Nonor 11 Tahun 2012 dan Undang Undang Pemerintahan Daerah karena bersifat diskresi atau pendelegasian dari Pemda dalam hal kewenangan pemajuan kebudayaan Betawi.
Baca juga:
Selain itu, Pemda juga berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.
Berdasarkan dasar tersebut, Pergub dapat diterbitkan tanpa adanya Perda Provinsi, asalkan hal yang diatur oleh Pergub merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. Dengan demikian Pergub dapat diterbitkan bukan berdasarkan amanat Perda Provinsi, tetapi berdasarkan kewenangan yang dimiliki Gubernur.
Sebagai momentum bersama antara Pemda dan Masyarakat Betawi, Wakil Ketua PWNU Jakarta ini menginginkan agar penerbitan Pergub tersebut dijadikan sebagai seserahan istimewa dalam perayaan Lebaran Betawi pada 27 April mendatang.
"Ini bisa menjadi hari bersejarah bagi masyarakat dan tokoh-tokoh Betawi, sekaligus penanda komitmen Pemda terhadap pemajuan kebudayaan lokal," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Imam Besar FBR: Pergub Lembaga Adat Betawi Harus Dipercepat
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah

Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan

Dapat Dukungan dari FBR, Pramono Yakin Jadi Gubernur Jakarta

Pramono Anung akan Jadikan FBR Mitra Strategis Pemerintah

FBR: Pramono Anung dan Rano Karno 'Danta' dan Kaga Ribet
Ketum FBR Sambut Ridwan Kamil Cuma Sampai Teras, Si Doel Disuguhi Semur Jengkol

Ketua Umum FBR Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacagub dari PSI DKI

Bamus Betawi 1982 Harap Orang Betawi Jadi Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi

Pj DKI 1 Evaluasi Pergub Penggusuran yang Dikembalikan Kemendagri
