Orang Tak Ber-KTP DKI Bisa Terima Vaksin Booster di Jakarta
Rabu, 12 Januari 2022 -
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta sudah memulai pelaksanaan vaksin COVID-19 booster bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas. DKI juga mengizinkan warga di luar Jakarta mendapatkan vaksin ketiga.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, pelayanan vaksin booster ini terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI maupun non-KTP DKI Jakarta.
Baca Juga:
Satgas Minta Warga yang Penuhi Syarat Datangi Sentra Vaksinasi Booster
"Untuk penduduk non-KTP DKI, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," ucap Widyastuti di Jakarta, Rabu (12/1).
Selain berusia 18 tahun ke atas, masyarakat yang mendapatkan vaksin dosis ketiga ini wajib sudah lewat dari 6 bulan sejak divaksin dosis kedua.

Tapi untuk saat ini baru sebagian warga lansia, yang sudah terbit tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi. Secara bertahap tiket tersebut akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan, sehingga bagi masyarakat yang belum keluar tiket vaksin ketiganya dapat menunggu pembaruan data tersebut.
Jika ingin divaksin Booster tidak harus di faskes yang sama saat vaksin dosis pertama dan kedua. DKI pun berjanji menyediakan vaksin ketiga di seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) DKI.
Baca Juga:
150 Warga Terima Vaksin Booster di Puskesmas Kramat Jati
"Bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi," pungkasnya.
Masyarakat diimbau, sebelum terima booster terlebih dulu untuk mengecek tiket vaksin ketiga COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi secara mandiri untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan. (Asp)