Ombudsman Temukan Potensi Pemalsuan Dokumen Vaksinasi Selebgram Helena Lim
Kamis, 18 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah melakukan proses permintaan keterangan terhadap Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI terkait Selebgram Helena Lim yang mendapatkan vaksin COVID-19 terlebih dahulu. Penggalian Keterangan dilaksanakan secara virtual yang dihadiri langsung oleh Kadinkes DKI, Widiastuti berserta para Kepala Bidang di lingkungan Dinkes DKI.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kelemahan dalam proses vaksinasi COVID-19 usai pemeriksaan Dinkes DKI. Terjadi kegagalan sistem dalam pendataan jumlah nakes yang berhak mendapat vaksinasi di Jakarta.
"Menyebabkan banyaknya nakes yang tidak menerima undangan untuk vaksinasi dan menyebabkan terhambatnya proses vaksinasi bagi para nakes," jelas Teguh melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/2).
Baca Juga:
Komorbid Jadi Gangguan Program Vaksinasi COVID-19
Atas kegagalan sistem tersebut, kata Teguh, akhirnya membuat Helena Lim bisa leluasa mendapatkan vaksin hanya dengan bermodal surat keterangan bekerja dari Apotik yang menjadi mitra kerjanya.
"Dapat diduga dalam kasus selebgram di Jakarta Barat, ada potensi pemalsuan dokumen dari pihak pemberi kerja kepada individu yang bersangkutan dengan memanfaatkan celah lemahnya proses verifikasi data manual bagi tenaga penunjang kesehatan," jelasnya.
Dugaan pemalsuan dokumen itu, ucap Tegus, merupakan tindak pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Selanjutnya untuk mengantisipasi masalah tersebut, lanjut Teguh, Direktorat jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI (Ditjen P2P) akhirnya mengeluarkan kebijakan pendataan secara manual bagi para petugas kesehatan sesuai yang sesuai kategori dengan beberapa syarat.

Untuk nakes yang sudah memiliki registrasi seperti dokter, verifikasi data dilakukan melalui STR (Surat Tanda Registrasi), sementara untuk data nakes lain mempergunakan data dari organisasi profesi.
Selain Nakes, yaitu tenaga penunjang kesehatan, datanya didasarkan pada surat keterangan bekerja dari tempat mereka bekerja.
Ombudsman Jakarta Raya akan melakukan kajian lebih lanjut terkait tata kelola vaksinasi di Jakarta dan sekitarnya termasuk bekerjasama dengan Ombudsman RI Pusat. (Asp)
Baca Juga:
Mau Divaksin, Ma'ruf Amin Berikan Contoh yang Baik