Ombudsman Temukan Potensi Pemalsuan Dokumen Vaksinasi Selebgram Helena Lim
Helena Lim. (Foto: Tangkapan Layar)
MerahPutih.com - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah melakukan proses permintaan keterangan terhadap Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI terkait Selebgram Helena Lim yang mendapatkan vaksin COVID-19 terlebih dahulu. Penggalian Keterangan dilaksanakan secara virtual yang dihadiri langsung oleh Kadinkes DKI, Widiastuti berserta para Kepala Bidang di lingkungan Dinkes DKI.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kelemahan dalam proses vaksinasi COVID-19 usai pemeriksaan Dinkes DKI. Terjadi kegagalan sistem dalam pendataan jumlah nakes yang berhak mendapat vaksinasi di Jakarta.
"Menyebabkan banyaknya nakes yang tidak menerima undangan untuk vaksinasi dan menyebabkan terhambatnya proses vaksinasi bagi para nakes," jelas Teguh melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/2).
Baca Juga:
Komorbid Jadi Gangguan Program Vaksinasi COVID-19
Atas kegagalan sistem tersebut, kata Teguh, akhirnya membuat Helena Lim bisa leluasa mendapatkan vaksin hanya dengan bermodal surat keterangan bekerja dari Apotik yang menjadi mitra kerjanya.
"Dapat diduga dalam kasus selebgram di Jakarta Barat, ada potensi pemalsuan dokumen dari pihak pemberi kerja kepada individu yang bersangkutan dengan memanfaatkan celah lemahnya proses verifikasi data manual bagi tenaga penunjang kesehatan," jelasnya.
Dugaan pemalsuan dokumen itu, ucap Tegus, merupakan tindak pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Selanjutnya untuk mengantisipasi masalah tersebut, lanjut Teguh, Direktorat jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI (Ditjen P2P) akhirnya mengeluarkan kebijakan pendataan secara manual bagi para petugas kesehatan sesuai yang sesuai kategori dengan beberapa syarat.
Untuk nakes yang sudah memiliki registrasi seperti dokter, verifikasi data dilakukan melalui STR (Surat Tanda Registrasi), sementara untuk data nakes lain mempergunakan data dari organisasi profesi.
Selain Nakes, yaitu tenaga penunjang kesehatan, datanya didasarkan pada surat keterangan bekerja dari tempat mereka bekerja.
Ombudsman Jakarta Raya akan melakukan kajian lebih lanjut terkait tata kelola vaksinasi di Jakarta dan sekitarnya termasuk bekerjasama dengan Ombudsman RI Pusat. (Asp)
Baca Juga:
Mau Divaksin, Ma'ruf Amin Berikan Contoh yang Baik
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
PDPI Beberkan Dosa-Dosa Gaya Hidup Pemicu ISPA dan Cara Menghindarinya Tanpa Ribet
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Pemerintah Jemput Bola Vaksinasi Ribuan Hewan Peliharaan, Jakarta Targetkan Bebas Rabies
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
[HOAKS atau FAKTA]: Suhu Dingin dan Kabut di Jabodetabek Hasil Rekayasa agar Angka Penyakit TBC Meningkat
Klaim Vaksin HPV Sebabkan Kemandulan, Ini Penjelasan Ahli yang Bikin Plong
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis