OJK Terima Kembali Pejabat Yang Diputus Bebas di Kasus Korupsi Jiwasraya

Jumat, 08 April 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK pada periode 2014 - 2017, Fakhri Hilmi, telah divonis bebas di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA), dalam kasus dugaan korupsi dana investasi PT Jiwasraya.

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerima kembali untuk melanjutkan kembali pengabdian dan tugas di OJK," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (8/4).

Baca Juga:

Kejar Duit Pengganti Rp 6,07 Triliun, Kejagung Terus Sita Harta Terpidana Jiwasraya

Anto Prabowo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berkaitan dengan hasil keputusan MA di kasus Jiwasraya.

"OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK," ujar Anto.

Fakhri merupakan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK ketika kasus korupsi dana investasi Jiwasraya mencuat.

Sebelumnya, Fakhri dijatuhi vonis delapan tahun penjara di tingkat pengadilan tinggi pada kasus Jiwasraya. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas Fakhri.

Majelis hakim kasasi menilai Fakhri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya. Oleh karena itu, majelis hakim kasasi membebaskan Fakhri Hilmi dari semua dakwaan dan memulihkan hak Fakhri Hilmi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pertengahan 2020 atas kasus korupsi dana investasi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,81 triliun.

Mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Menurut Kejaksaan, Fakhri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.1/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu dia dikenakan dakwaan subsidair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setidaknya sudah adanya 6 orang terdakwa yang dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo yang divonis 20 tahun penjara, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan yang divonis 18 tahun penjara.

Lalu, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang divonis 20 tahun penjara, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup serta pemilik Maxima Grup Heru Hidayat yang juga divonis seumur hidup. (Asp)

Baca Juga:

MA Bebaskan Eks Petinggi OJK dalam Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan