MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan dilaporkan Aris Budiman ke polisi karena dianggap melakukan pencemaran nama baik melalui surat elektronik. Hal itu dilaporan, di tengah belum selesainya kasus penyiraman air keras oleh orang tak dikenal yang mengakibatkan mata kiri novel mengalami kerusakan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menilai, apa yang menimpa novel adalah hal biasa. Begitu pula penanganannya, tidak dispesialkan.
"Orang hidup itu kan kadang berperkara, hari ini. Eh besok ada masalah lagi, Biasa saja. Kita tangani seperti biasa," ujarnya di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, sabtu (2/9).
Ari Dono menegaskan, penyidik masih akan meminta keterangan beberapa ahli untuk melihat ada tidaknya tindak pidana yang dilaporan Aris.
"Salah satu yang akan dihadirkan adalah ahli bahasa," Katanya.
Selain itu, Novel juga direncanakan akan dipemeriksaan atas statusnya sebagai terlapor. Namun, jenderal Bintang Tiga itu belum mengetahui kapan Novel akan dimintai keterangan.
"Ini kan masih proses awal. Bertahap lah ya," katanya.(Ayp)
Baca juga berita terkait Aris Budiman dan Novel di : Novel Vs Brigjen Aris, Polri: Tidak Ada yang Diistimewakan