Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Novel Baswedan Menjerit Kesakitan dan Mengucap Takbir setelah Disiram Air Keras

Andika Pratama - Rabu, 06 Mei 2020

MerahPutih.com - Saksi Nursalim mengaku mendengar jeritan kesakitan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat disiram air keras pada 2017 lalu.

Hal itu disampaikan Imam Masjid Al-Ihsan tersebut kala bersaksi di sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/5).

Baca Juga

Saksi Rasakan Panas Bekas Air Keras di Baju Gamis Novel Baswedan

"Kadang-kadang membaca tasbih kayak Allahu Akbar," kata Nursalim.

Nursalim melihat kondisi mata Novel saat itu sudah tampak memar, khususnya di bagian kiri. Di kening sebelah kanan ada benjolan. Lalu di gamis ada bekas cairan berwarna putih kekuning-kuningan.

Nursalim bercerita, jemaat saat itu cukup ramai hingga mencapai 2 saf, salah satunya ialah Novel. Selepas salat, Novel pulang lebih dulu untuk mengantar anak sekolah. Sekitar 7-8 menit kemudian baru terdengar suara jeritan.

Tangkapan layar dari siaran langsung saat Saksi Nursalim mengecek bukti baju gamis milik Novel Baswedan yang dibawa Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Tangkapan layar dari siaran langsung saat Saksi Nursalim mengecek bukti baju gamis milik Novel Baswedan yang dibawa Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Begitu Nursalim dan jemaat keluar, ia mendapati Novel berjongkok di tempat wudu masjid sambil menyiramkan wajahnya dengan air keran. Saat itu Novel sudah menanggalkan gamis yang ia gunakan dan menyisakan kaos oblong dan celana panjang putih.

"Ada yang membantu Pak Novel. Pak Ramli, kita kenal dua orang," kata dia.

Nursalim mengatakan, ia diminta memindahkan gamis milik penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta sebuah botol kaleng tak bertuan pasca insiden penyiraman air keras terjadi.

"Ustaz Hasan yang menemani pak Novel ke rumah sakit memberikan arahan agar, warga yang tak ikut mendampingi di rumah sakit membawa barang bukti tadi ke rumah Novel," kata Nusalim.

Nursalim sendiri mengambil baju gamis dan kopiah milik Novel. Sementara rekannya, mengambil botol minum yang disebutnya bemodel lawas.

"Gamis berwana cokelat. Sementara cangkir hijau, bermotif dedaunan," ujar dia.

Nursalim mengatakan, dirinya memegang gamis tanpa melapisi dengan sarung tangan. Saat itu, tangannya tak sengaja menyentuh area gamis yang basah. Nursalim mengaku merasakan panas dan perih.

"Ada bekas air (di gamisnya). Basah sebagian depannya doang, yang atasnya saja. Kita pegang lama-lama terasa panas di tangan," ujar dia.

Selain itu, aroma menyegat juga tercium dari gamis milik Novel Baswedan. Berbeda dengannya, rekannya Dino membawa botol kaleng loreng dengan sangat hati-hati ke kediaman Novel Baswedan.

"Kalau tetangganya Pak Novel pakai pelapis gitu, kain atau plastik. Itu tapi saya lihat masih ada sisa cairannya sekitar satu setengah sendok, baunya kecium menyengat kayak campuran kimia," kata Nursalim.

Nursalim mengatakan, saat itu Novel pulang lebih dahulu. Tak seperti jemaah lain yang masih melantukan bacaan wirid. Sekira 5 menit, setelah Novel Baswedan meninggal masjid terdengar suara teriakan.

"Kami berhenti sejenak, makin kenceng teriakan dari arah sebelah selatan, teriakan minta tolong, dan suara jerit-jerit perempuan," ujar dia.

Dia bersama jemaah yang lain ke luar. Di tempat wudhu sudah ada seorang laki-laki lagi jongkok sedang menyiram kepala sambil meringis kesakitan. Warga segera membawa Novel Baswedan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga.

"Novel sudah pakai kaos doang. Pak Novel langsung dievakuasi," ujar dia.

Baca Juga

Sidang Kasus Novel Baswedan, Saksi bakal Beberkan Detik-detik Penyerangan Air Keras

Ada dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Rony Bugis dan Rahmat Kadir.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (19/3), keduanya disebut telah melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kornea mata Novel Baswedan rusak.

Satu dakwaan primair dan dua dakwaan subsider dijeratkan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Artikel Asli