Novel Baswedan Menjerit Kesakitan dan Mengucap Takbir setelah Disiram Air Keras

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 06 Mei 2020
Novel Baswedan Menjerit Kesakitan dan Mengucap Takbir setelah Disiram Air Keras

Penyidik KPK Novel Baswedan menyapa awak media. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Saksi Nursalim mengaku mendengar jeritan kesakitan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat disiram air keras pada 2017 lalu.

Hal itu disampaikan Imam Masjid Al-Ihsan tersebut kala bersaksi di sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/5).

Baca Juga

Saksi Rasakan Panas Bekas Air Keras di Baju Gamis Novel Baswedan

"Kadang-kadang membaca tasbih kayak Allahu Akbar," kata Nursalim.

Nursalim melihat kondisi mata Novel saat itu sudah tampak memar, khususnya di bagian kiri. Di kening sebelah kanan ada benjolan. Lalu di gamis ada bekas cairan berwarna putih kekuning-kuningan.

Nursalim bercerita, jemaat saat itu cukup ramai hingga mencapai 2 saf, salah satunya ialah Novel. Selepas salat, Novel pulang lebih dulu untuk mengantar anak sekolah. Sekitar 7-8 menit kemudian baru terdengar suara jeritan.

Tangkapan layar dari siaran langsung saat Saksi Nursalim mengecek bukti baju gamis milik Novel Baswedan yang dibawa Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Tangkapan layar dari siaran langsung saat Saksi Nursalim mengecek bukti baju gamis milik Novel Baswedan yang dibawa Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Begitu Nursalim dan jemaat keluar, ia mendapati Novel berjongkok di tempat wudu masjid sambil menyiramkan wajahnya dengan air keran. Saat itu Novel sudah menanggalkan gamis yang ia gunakan dan menyisakan kaos oblong dan celana panjang putih.

"Ada yang membantu Pak Novel. Pak Ramli, kita kenal dua orang," kata dia.

Nursalim mengatakan, ia diminta memindahkan gamis milik penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta sebuah botol kaleng tak bertuan pasca insiden penyiraman air keras terjadi.

"Ustaz Hasan yang menemani pak Novel ke rumah sakit memberikan arahan agar, warga yang tak ikut mendampingi di rumah sakit membawa barang bukti tadi ke rumah Novel," kata Nusalim.

Nursalim sendiri mengambil baju gamis dan kopiah milik Novel. Sementara rekannya, mengambil botol minum yang disebutnya bemodel lawas.

"Gamis berwana cokelat. Sementara cangkir hijau, bermotif dedaunan," ujar dia.

Nursalim mengatakan, dirinya memegang gamis tanpa melapisi dengan sarung tangan. Saat itu, tangannya tak sengaja menyentuh area gamis yang basah. Nursalim mengaku merasakan panas dan perih.

"Ada bekas air (di gamisnya). Basah sebagian depannya doang, yang atasnya saja. Kita pegang lama-lama terasa panas di tangan," ujar dia.

Selain itu, aroma menyegat juga tercium dari gamis milik Novel Baswedan. Berbeda dengannya, rekannya Dino membawa botol kaleng loreng dengan sangat hati-hati ke kediaman Novel Baswedan.

"Kalau tetangganya Pak Novel pakai pelapis gitu, kain atau plastik. Itu tapi saya lihat masih ada sisa cairannya sekitar satu setengah sendok, baunya kecium menyengat kayak campuran kimia," kata Nursalim.

Nursalim mengatakan, saat itu Novel pulang lebih dahulu. Tak seperti jemaah lain yang masih melantukan bacaan wirid. Sekira 5 menit, setelah Novel Baswedan meninggal masjid terdengar suara teriakan.

"Kami berhenti sejenak, makin kenceng teriakan dari arah sebelah selatan, teriakan minta tolong, dan suara jerit-jerit perempuan," ujar dia.

Dia bersama jemaah yang lain ke luar. Di tempat wudhu sudah ada seorang laki-laki lagi jongkok sedang menyiram kepala sambil meringis kesakitan. Warga segera membawa Novel Baswedan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga.

"Novel sudah pakai kaos doang. Pak Novel langsung dievakuasi," ujar dia.

Baca Juga

Sidang Kasus Novel Baswedan, Saksi bakal Beberkan Detik-detik Penyerangan Air Keras

Ada dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Rony Bugis dan Rahmat Kadir.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (19/3), keduanya disebut telah melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kornea mata Novel Baswedan rusak.

Satu dakwaan primair dan dua dakwaan subsider dijeratkan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

#Novel Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain pola serangan, metode yang digunakan pelaku dengan menyasar bagian wajah korban menjadi indikator adanya niat jahat yang sangat besar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Novel tegaskan proses TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai itu sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Pegawai KPK yang telah menjabat lima tahun juga berhak mendaftar sebagai calon pimpinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juli 2024
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Indonesia
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Juni 2024
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Indonesia
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Posisi Nawawi di pucuk pimpinan KPK memunculkan harapan baru.
Zulfikar Sy - Selasa, 28 November 2023
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Indonesia
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Menurut Samad, aksi cukur rambut juga menjadi simbol bahwa KPK harus dibersihkan dari sesuatu yang kotor.
Andika Pratama - Kamis, 23 November 2023
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Indonesia
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
"Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," kata Novel
Andika Pratama - Senin, 23 Oktober 2023
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
Indonesia
Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Novel Baswedan memperoleh informasi terkait kepala daerah yang juga menjadi korban dugaan pemerasan oknum di lembaga antirasuah.
Zulfikar Sy - Minggu, 15 Oktober 2023
Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Bagikan