MerahPutih.com - Saksi Nursalim yang berperan memindahkan baju dan peci yang digunakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai penyiraman air keras mengatakan merasakan panas pada saat memegang kedua barang bukti untuk ditaruh di kediaman Novel.
Hal itu diungkapkan Nursalim dalam persidangan pemeriksaan saksi atas terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang disiarkan langsung lewat kanal Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/5).
Baca Juga
Sidang Kasus Novel Baswedan, Saksi bakal Beberkan Detik-detik Penyerangan Air Keras
"Ada bekas air (di gamisnya). Basah sebagian depannya doang, yang atasnya saja. Kita pegang lama-lama terasa panas di tangan," kata Nursalim .
Nursalim mengaku pada saat memindahkan gamis dan peci milik Novel ia tidak menggunakan alat pelapis seperti plastik atau pun kain sehingga ia bersentuhan langsung dengan bekas siraman air keras yang masih menempel di gamis berwarna coklat itu.
Selain merasakan panas, Nursalim mengaku mencium bau yang menyengat dari bekas siraman air keras yang menyebabkan noda putih kekuningan di gamis milik Novel Baswedan.
Bau menyengat dari air keras itu juga tercium dari gelas loreng yang ditemukan satu setengah meter dari gamis yang dibuka oleh Novel usai penyiraman air keras.
Berbeda dengan dirinya, Nursalim menuturkan tetangga lainnya Dino yang bertugas memindahkan barang bukti gelas loreng itu menggunakan bahan pelapis berupa plastik sehingga tidak bersentuhan langsung dengan cairan air keras itu.
"Kalau tetangganya Pak Novel pakai pelapis gitu, kain atau plastik. Itu tapi saya lihat masih ada sisa cairannya sekitar satu setengah sendok, baunya kecium menyengat kayak campuran kimia," kata Nursalim.
Nursalim merupakan Imam yang bertugas di Masjid Al Iksan yang berada di komplek Novel Baswedan ketika penyiraman air keras dialami oleh Novel.
Selain mengamankan alat bukti, Nursalim juga bersaksi bahwa ia dan jamaah lainnya yangnmasih berada di masjid mendengarkan teriakan dari Novel pada saat penyiraman selesai dilakukan oleh kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir itu.
Baca Juga
Keberadaan Youtuber Pemberi Prank Sembako Sampah ke Waria di Bandung Masih Misterius
Sebelumnya, terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/5).
Kedua terdakwa yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis akan mendengarkan keterangan saksi. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil empat orang saksi. Dua diantaranya dikabarkan absen. (Knu)