Novel Baswedan bakal Hadiri Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Kamis, 30 April 2020 -
MerahPutih.com - Sidang kedua kasus penyiraman air keras terhadap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan akan kembali digelar siang ini.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Saor Siagian, bahwa sidang lanjutan kasus penyiraman Novel Baswedan yang sempat tertunda akan digelar hari ini.
Baca Juga
Tim Advokasi: Sidang Kasus Teror Novel Baswedan Hanya Sandiwara
"Sidang dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Saor kepada wartawan, Kamis, (30/4).
Ia menambahkan, bahwa sidang tersebut akan digelar mulai pukul 10.00 WIB. Dalam sidang di PN Jakarta Utara ini, Novel Baswedan akan dihadirkan.
"Sebagai informasi tambahan, sidang ini akan dihadiri langsung oleh Novel Baswedan sebagai saksi pelapor. Kami sudah konfirmasi mengenai kehadiran Novel Baswedan ini," jelasnya.
Menurut Saor, selain Novel bakal ada tetanggganya, Yasri Yudha Yahya yang bakal bersaksi karena statusnya sebagai pelapor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar menambahkan, dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir tak akan datang ke Pengadilan. Hal ini karena adanya protokol persidangan dalam mencegah penyebaran corona.
"Para terdakwa akan tetap berada di rutan Mako Brimob (melalui video confrence)," ujar Fedrik.
Sidang ini dilanjutkan kembali usai ditunda selama hampir satu bulan sejak Kamis (2/4) dengan agenda pemeriksaan saksi yang tertunda. Sidang air keras terhadap Novel Baswedan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (19/3).
Ada satu dakwaan primair yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Tim Advokasi Novel Baswedan Juluki Kejati DKI Cuma Tukang Stempel Berkas Polri
Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik yaitu kerusakan kornea mata.
Keduanya tidak mengajukan nota pembelaan sehingga proses persidangan berjalan ke tahap pemeriksaan saksi. (Knu)