Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara

Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026

Merahputih.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer Gerungan menyesali tuntutan pidana penjara lima tahun kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan Kesehatan Kerja K3 Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker.

Sidang tuntutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Pusat mengungkap skandal pemerasan gratifikasi. Tuntutan hukuman ini memicu reaksi keras karena dinilai menyamakan hukuman koruptor kakap dan koruptor kelas teri.

"Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan terdakwa lain," ujar Noel usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/5).

Baca juga:

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

Noel membandingkan tuntutan hukuman miliknya dengan terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro. Jaksa menuntut Bobby hukuman enam tahun penjara atas dugaan menikmati uang korupsi Rp60,32 miliar.

Sementara, tuntutan jaksa terhadap Noel berupa lima tahun penjara atas dugaan menikmati uang Rp4,43 miliar. Terdakwa lain, Hery Sutanto, menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara karena menikmati uang korupsi Rp4,73 miliar.

"Logika hukum ini aneh, cara berpikirnya sulit dipahami," tutur Noel heran.

Nota Pembelaan dan Kondisi Rumah Tahanan

Mantan Wamenaker ini siap menyusun nota pembelaan atau pleidoi demi meyakinkan majelis hakim sebelum pembacaan putusan.

Pleidoi tersebut bakal memuat deretan kebijakan berpihak pada masyarakat semasa menjabat, termasuk pemberantasan praktik penahanan ijazah pekerja. Noel mengaku masa penahanan tiga hari di rumah tahanan negara terasa amat menyiksa.

"Apresiasi tetap tertuju bagi kerja maksimal jaksa penuntut umum, tetapi besaran tuntutan ini memicu kekecewaan besar," ucap Noel.

Rincian Tuntutan dan Aliran Dana Korupsi

Jaksa menuntut Noel pidana lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Baca juga:

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3

Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar, ditambah penerimaan gratifikasi Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Sepuluh terdakwa lain menerima tuntutan bervariasi antara tiga hingga tujuh tahun penjara beserta denda Rp250 juta. Terdakwa Bobby menghadapi tuntutan uang pengganti terbesar mencapai Rp60,32 milar, disusul Sekarsari Kartika Putri Rp42,67 milar, dan Supriadi Rp19,81 miliar.

Perbuatan mantan pejabat Kemenaker ini melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Artikel Asli