Nikah Lagi Tanpa Seizin Istri, Pria Pakistan Dipenjara dan Didenda

Kamis, 02 November 2017 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Pakistan menerapkan hukuman penjara kepada pria yang menikah lagi tanpa persetujuan istri. Undang-undang keluarga Pakistan tahun 2015 menyatakan, setiap pria yang ingin menikah lagi, harus mendapat izin dari istri pertama.

Atas dasar itu, Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada Shahzad Saqib karena menikah lagi tanpa izin dari Ayesha Bibi, istri pertamanya.

Hakim pengadilan Ali Jawwad Naqvi, pada Rabu (1/11) mengumumkan putusan di pengadilan tingkat rendah di Lahore bahwa pria tersebut harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan dan denda 200.000 rupee Pakistan (sekitar Rp 25,7 juta).

Hukuman tersebut merupakan putusan bersejarah yang disambut baik oleh para pembela hak-hak asasi perempuan. Sebagaimana diketahui di Pakistan tidak semua pihak menerima praktek poligami.

Melalui putusan itu, pengadilan Pakistan untuk pertama kalinya berpihak kepada perempuan berdasarkan undang-undang keluarga 2015 serta petisi yang diajukan oleh Ayesha Bibi.

Ayesha Bibi mengatakan bahwa suaminya, Shahzad Saqib, telah menikah untuk kedua kalinya tanpa persetujuannya.

"Menikah tanpa izin istri pertama adalah suatu tindakan yang melanggar hukum," kata Ayesha dalam surat permohonan kepada pengadilan.

Pengadilan menolak alasan pria tersebut bahwa ia tidak perlu izin Ayesha karena agama yang dianutnya membolehkan ia menikah hingga empat kali.

Majelis Ideologi Islam (CII), yaitu lembaga yang memberikan saran kepada pemerintah soal kesesuaian hukum dengan Islam, kerap mengkritik tuntutan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari istri jika seorang suami ingin menikah lagi. Namun, rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan CII tidak mengikat secara hukum.

Fauzia Viqar, ketua Komisi Perempuan Punjab, sebuah lembaga yang memajukan hak-hak perempuan, menyambut putusan pengadilan itu sebagai jalan untuk memperkuat kedudukan perempuan di tengah masyarakat yang konservatif.

"Keputusan itu memunculkan suatu preseden penting, yang bisa mencegah praktik poligami serta dapat mendorong perempuan untuk membawa kasus mereka ke pengadilan. (Putusan) akan membuka kesadaran masyarakat secara umum dan perempuan, pada khususnya," kata Viqar sebagaimana dilansir dari Antara.

Tidak ada statistik, tapi Institut Pengkajian Kebijakan, yang merupakan oganisasi penelitian nirlaba di Islamabad, menemukan bahwa poligami paling banyak terjadi di daerah pedesaan di dalam keluarga-keluarga yang tanpa memiliki ahli waris laki-laki atau dalam kasus ketika seorang pria jatuh cinta kepada perempuan lain.(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan