New Normal di Kota Solo, Mal Masih Abaikan Protokol Kesehatan

Senin, 15 Juni 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah menerapkan new normal yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Solo. Perwali tersebut mengatur adanya protokol kesehatan yang diterapkan di pusat keramaian di antaranya mal dan pasar tradisional.

Namun demikian, dalam penerapan di lapangan masih ditemukan adanya pembeli yang antre di kasir berkerumun dan tidak melakukan jaga jarak. Hal itu diketahui Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo saat melakukan inspekai mendadak (sidak) di Solo Paragon Mal, Senin (15/6).

Baca Juga:

Olah Raga Dibatasi 1 Jam di Ring Road SUGBK, Polisi Siap Sapu Warga yang Ngeyel

"Kami menemukan antrean pembeli di konter kasir pada salah satu tenan yang tidak mengindahkan jaga jarak," ujar Purnomo pada Merahputih.com.

Ia pun langsung memberikan peringatan kepada petugas kasir di tenan tersebut dan pembeli untuk tetap menerapkan social distancing serta protokol kesehatan sesuai aturan Perwali Nomor 10 tahun 2020. Purnomo menyayangkan kurangnya kesadaran pemilik tenan dan pengelola mal dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan.

"Harusnya itu meski tidak ada pengawasan dari petugas keamanan secara langsung penerapan protokol kesehatan tetap diberlakukan," kata dia.

Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo mengadakan inspeksi penerapan protokol kesehatan di Solo Paragon Mal, Senin (15/6). (MP/Ismail)
Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo mengadakan inspeksi penerapan protokol kesehatan di Solo Paragon Mal, Senin (15/6). (MP/Ismail)

Selain itu, Purnomo juga menegaskan agar pusat perbelanjaan benar-benar memperhatikan ketentuan jaga jarak tersebut sekaligus mengantisipasi jika ada antrian di kasir. Terlebih dalam pedoman teknis pelaksanaan usaha di toko modern dan pusat perbelanjaan sendiri telah diatur dalam pasal 14 huruf c Perwali No 10 Tahun 2020.

"Dalam aturan itu menyebut supaya memberi tanda batas antre dengan jarak paling sedikit 1 meter dan memberikan peringatan jika ada pengunjung yang melanggar jaga jarak paling sedikit 1 meter," kata dia.

Baca Juga:

Pengunjung Pantai Parangtritis Wajib Pakai Masker

Direktur Operasional Paragon Mal Solo Budi Wiharto mengakui adanya temuan hasil inspeksi Wakil Wali Kota Solo itu. Ia mengakui kesulitan untuk menerapkan perwali tersebut. Khususnya jika pengunjung merupakan orang dari luar daerah.

"Kalau orang Solo saya yakin sudah tertib saat masuk mal. Termasuk tidak boleh membawa anak kecil masuk mal. Namun, kalau yang datang orang luar Solo alasannya tidak tahu ada Perwali itu," tutur Budi. (Ism)

Baca Juga:

Nyaris 2.000 Polisi Dikerahkan Saat Lalu Lintas Jakarta Kembali 'Normal' Hari Ini

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan