New Normal di Kota Solo, Mal Masih Abaikan Protokol Kesehatan
Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo mengadakan inspeksi penerapan protokol kesehatan di Solo Paragon Mal, Senin (15/6). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah menerapkan new normal yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Solo. Perwali tersebut mengatur adanya protokol kesehatan yang diterapkan di pusat keramaian di antaranya mal dan pasar tradisional.
Namun demikian, dalam penerapan di lapangan masih ditemukan adanya pembeli yang antre di kasir berkerumun dan tidak melakukan jaga jarak. Hal itu diketahui Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo saat melakukan inspekai mendadak (sidak) di Solo Paragon Mal, Senin (15/6).
Baca Juga:
Olah Raga Dibatasi 1 Jam di Ring Road SUGBK, Polisi Siap Sapu Warga yang Ngeyel
"Kami menemukan antrean pembeli di konter kasir pada salah satu tenan yang tidak mengindahkan jaga jarak," ujar Purnomo pada Merahputih.com.
Ia pun langsung memberikan peringatan kepada petugas kasir di tenan tersebut dan pembeli untuk tetap menerapkan social distancing serta protokol kesehatan sesuai aturan Perwali Nomor 10 tahun 2020. Purnomo menyayangkan kurangnya kesadaran pemilik tenan dan pengelola mal dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan.
"Harusnya itu meski tidak ada pengawasan dari petugas keamanan secara langsung penerapan protokol kesehatan tetap diberlakukan," kata dia.
Selain itu, Purnomo juga menegaskan agar pusat perbelanjaan benar-benar memperhatikan ketentuan jaga jarak tersebut sekaligus mengantisipasi jika ada antrian di kasir. Terlebih dalam pedoman teknis pelaksanaan usaha di toko modern dan pusat perbelanjaan sendiri telah diatur dalam pasal 14 huruf c Perwali No 10 Tahun 2020.
"Dalam aturan itu menyebut supaya memberi tanda batas antre dengan jarak paling sedikit 1 meter dan memberikan peringatan jika ada pengunjung yang melanggar jaga jarak paling sedikit 1 meter," kata dia.
Baca Juga:
Direktur Operasional Paragon Mal Solo Budi Wiharto mengakui adanya temuan hasil inspeksi Wakil Wali Kota Solo itu. Ia mengakui kesulitan untuk menerapkan perwali tersebut. Khususnya jika pengunjung merupakan orang dari luar daerah.
"Kalau orang Solo saya yakin sudah tertib saat masuk mal. Termasuk tidak boleh membawa anak kecil masuk mal. Namun, kalau yang datang orang luar Solo alasannya tidak tahu ada Perwali itu," tutur Budi. (Ism)
Baca Juga:
Nyaris 2.000 Polisi Dikerahkan Saat Lalu Lintas Jakarta Kembali 'Normal' Hari Ini
Bagikan
Berita Terkait
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD
SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD
Terlempar dari Daftar 10 Besar Kota Toleransi, Walkot Solo: Kami Sedang Menyusun Perda
Demo Hari Buruh Internasional Solo, Massa Soroti Gelombang PHK Massal
Gelombang Arus Mudik Dimulai, CFD Solo Diliburkan 2 Pekan
Arus Mudik Lebaran 2025, Kota Solo Bakal Dilintasi 8,3 Juta Kendaraan