Nekat Kucing-kucingan Agar Bisa Mudik, YLKI: Awas, Bahaya

Rabu, 29 April 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik, dalam konteks pengendalian wabah Covid-19 agar tidak menyebar ke berbagai daerah, kebijakan ini hal yang sejalan dengan protokol kesehatan.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan masyarakat jangan mencoba main kucing-kucingan mengambil jalan tikus, untuk mengakali petugas.

Baca Juga:

Satgas COVID-19 'Rayu' Warga Dukung Kebijakan Pemerintah

"Ini tindakan yang amat membahayakan dirinya, keluarga, masyarakat dan petugas medis di kampungnya," kata Tulus dalam keteranganya, Rabu (29/4).

Tulus mencontohkan kasus di Cilacap, dimana tujuh pemudik yang menggunakan jasa mobil travel, terbukti semua positif Covid-19.

YLKI minta masyarakat tidak nekat mudik di tengah pandemi covid-19
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. (Foto: YouTube)

"Kalau memang sangat urgen/harus mudik, sebaiknya masyarakat mudik secara legal, dengan mengurus surat-surat yang diperlukan," jelas Tulus.

Tulus meminta agar pemerintah konsisten memberikan bantuan jaring pengaman sosial pada warga yang tidak mudik dan dalam kesulitan ekonomi.

Bantuan jaring pengaman sosial harus dalam jumlah cukup memadai, baik untuk logistik dan atau biaya tempat tinggal.

"Atau dengan cara lainnya yang menusiawi, dan memenuhi standar minimal untuk hidup di kota besar," imbuh Tulus.

Ia menerangkan, YLKI menerima pengaduan masyarakat, dalam rangka PSBB bantuan yang diterima masyarakat hanya senilai Rp 150 ribuan, terdiri atas beras 5 kg, minyak goreng 1 liter, dua bungkus biskuit, dan mi instan.

"Lah.. mana tahan kalau cuma segitu? Padahal awalnya diinfokan bantuannya sebesar Rp 600 ribuan per minggu?," kata Tulus terheran-heran.

Tulus meyakini, memotong matai rantai persebaran Covid-19 dengan melarang mudik adalah kebijakan yang relevan dengan protokol kesehatan.

"Oleh karenanya harus dijalankan secara konsisten, baik oleh masyarakat dan atau pemerintah," pungkas Tulus.

Seperti diketahui, sebanyak 23.310 kendaraan baik roda dua maupun roda empat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.

Dari jumlah itu, 13.096 diantaranya melakukan pelanggaran tidak pakai masker saat berkendara. Jumlah ini merupakan total penindakan dari 13 April sampai 28 April 2020.

Baca Juga:

Mulai Mei, Polisi Akan Berlakukan Tilang Khusus Terkait Larangan Mudik

Jenis pelangggaran lain yang paling banyak adalah jumlah penumpang kendaraan melebihi 50 persen kapasitas muatan.

Sejak hari pertama sampai ke-15 tercatat 4.712 kendaraan melanggar aturan tersebut.

Selain itu, sebanyak 2.426 pengendara lain melanggar aturan tidak pakai sarung tangan. Lalu, 1.843 pengendara sepeda motor berboncengan tidak satu alamat KTP.(Knu)

Baca Juga:

Akademisi UGM Perkirakan Mudik Bisa Perpanjang Akhir Masa Pandemi Corona

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan