Nekat Bersepeda saat PPKM Darurat, Ini Sanksinya

Jumat, 02 Juli 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat bakal makin keras. Selain adanya pembatasan mobilitas, warga juga bakal dilarang untuk bepergian meski dengan alasan ingin berolahraga.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran meminta kepada para pesepeda untuk menunda dulu kegiatannya.

Baca Juga

Kapolri Setuju Jalur Sepeda di Jakarta Dibongkar, Begini Respon Anies

"Yang hobi naik sepeda saya ingatkan sudah berhenti naik sepeda," kata Irjen Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7).

Bekas Kapolda Jawa Timur itu bahkan menyebut akan menyita sepeda para pesepeda yang masih nekat bersepeda saat penerapan PPKM Darurat berlangsung.

"Nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM Darurat kalau nekat naik sepeda," ujar Fadil.

Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Pilihan tersebut bukan tanpa alasan. Di masa PPKM Darurat, dia berharap kegiatan masyarakat yang tidak mendesak benar-benar harus dibatasi.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 ini menyebut kebijakan itu bukan untuk mengekang para pesepeda. Namun, demi mencegah penyebaran virus Corona di masyarakat.

"Saya menolong jiwanya. Lebih baik saya amankan sepedanya daripada orangnya keliaran terpapar COVID atau dia menyebarkan COVID," pungkas Fadil.

Pemerintah pusat akan menerapkan kebijakan PPKM Darurat mulai Sabtu (3/7) besok, yakni 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan COVID-19 " terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. (Knu)

Baca Juga

Wagub DKI Pelajari Permintaan Sahabatnya Agar Jalur Sepeda Permanen Dibongkar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan