MerahPutih.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji merampungkan laporan penyelidikan penyelenggaraan Haji 2024 pada Senin (23/9) malam. Dengan begitu, Pansus dapat menyerahkan laporan itu ke pimpinan DPR pada Rapat Paripurna 26 September 2024.
"Kita tanggal 23 malam ini, pimpinan Pansus mengirim surat kepada Bamus untuk menjadwalkan hari Kamis untuk laporan terakhir pansus," kata anggota Pansus Angket Haji Marwan Jafar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).
Nantinya, kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, isi laporan hasil penyelidikan penyelenggaraan Haji 2024 bakal diserahkan langsung oleh Ketua Pansus Nusron Wahid ke pimpinan DPR.
Baca juga:
Pansus DPR Siapkan Kesimpulan Pelaksanaan Haji Pasca Menag Mangkir 3 Kali
Rekomendasi Pansus Haji diharapkan dapat dieksekusi oleh lembaga-lembaga terkait. Bahkan tak menutuo kemungkinan kepada aparat penegak hukum (APH) kalau muncul dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan Haji 2024.
"(Jika ada dugaan tindak pidana) Merekomendasikan ke APH untuk menindaklanjuti. APH kan KPK, Kejaksaan dan Kepolisian," ujar Marwan.
Marwan menyatakan dugaan tindak pidana ini bakal diputuskan dalam rapat penutupan Pansus Haji pada Senin malam ini. Kalau disetujui terdapat dugaan tindak pidana, maka akan masuk poin rekomendasi ke APH.
Sebelumnya, Pansus Angket Haji 2024 memasuki tahapan penyusunan rekomendasi dan kesimpulan soal penyelenggaraan haji 2024. Rekomendasi dan kesimpulan ini diketok setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mangkir dari panggilan Pansus Haji hingga tiga kali.
Baca juga:
Komisi VIII DPR RI Tunda Rapat Evaluasi Haji karena Menag Kunker ke Prancis
Penyusunan rekomendasi dan kesimpulan ini dilakukan di Ruang Banggar, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9) siang hingga malam hari.
Sebab Pansus Haji sudah tidak memiliki waktu lagi memanggil Yaqut untuk memberikan keterangan dan penjelasan soalnya penyelenggaraan haji 2024. DPR tidak lama lagi bakal menutup masa sidang terakhir DPR periode 2019-2024. (Pon)