Nasdem Paparkan Syarat Konstitusional Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Jumat, 25 Februari 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Isu perpanjangan masa presiden kembali mencuat setelah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar melontarkan usulan penundaan Pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengungkapkan syarat konstitusional dari perpanjangan masa jabatan presiden. Menurut Johnny, perpanjangan masa jabatan presiden akan konstitusional jika didahului dengan amendemen UUD 1945 atau konstitusi.

Baca Juga

Wacana Penundaan Pemilu, Petinggi Golkar Sebut Bukan Hal Tabu untuk Dibahas

Jika hal tersebut terjadi, kata Johnny, maka perpanjangan masa jabatan presiden akan sama konstitusionalnya dengan masa jabatan presiden dua periode sebagaimana diatur dalam UUD 1945 saat ini.

"Dua kebijakan masa jabatan presiden tersebut akan sama konstitusionalitasnya," ujar Johnny kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/2).

Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengatakan, bukan hal yang mustahil mengamendemen UUD 1945 jika perubahan tersebut menjadi penerus kehendak rakyat. Proses politik amendemen UUD 1945, tutur dia, sepenuhnya menjadi domain MPR.

"Kami akan terus memperhatikan perkembangan dan implikasi diskursus politik masa jabatan presiden tersebut dan tetap fokus melakukan persiapan menghadapi pemilihan umum serentak 2024," kata Johnny.

Baca Juga

Sikap PDIP Terhadap Usulan Penundaan Pemilu 2024

Johnny mengatakan, NasDem akan terus memperhatikan perkembangan soal isu masa jabatan Presiden tersebut. Namun demikian, juga tetap fokus melakukan persiapan menghadapi pemilihan umum dua tahun mendatang.

"Kami akan terus memperhatikan perkembangan dan implikasi diskursus politik masa jabatan Presiden tersebut dan tetap fokus melakukan persiapan menghadapi pemilihan umum serentak 2024," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

PAN Setuju Pemilu 2024 Ditunda

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan