Namanya Muncul di Persidangan, SBY Diminta Jelaskan Soal Proyek e-KTP
Jumat, 26 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail meminta Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menjelaskan proyek pengadaan e-KTP. Pasalnya, kata Maqdir, saat proyek ini berlangsung pemerintah saat itu berada di bawah kepemimpinan SBY.
"Kalau memang ini programnya pemerintah, menurut hemat kami pemerintah ketika itu (di bawah pimpinan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono) bicara tentang kasus ini," ujar Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1) malam.
Maqdir menegaskan, proyek yang mulai diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2013 ini milik Kementerian Dalam Negeri. Namun, pemerintah tak pernah secara resmi menjelaskan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.
"Bahkan tadi saya kira, tadi bersama-sama (didengar) bahwa pernah ada satu rapat dengan wakil presiden dan kemudian dibentuk tim, berdasarkan Kepres," jelasnya.
Menurut Maqdir, ia tak ingin menyeret pihak lain dalam korupsi yang telah menjerat kliennya ini. Ia mengklaim hanya ingin mengungkap kebenaran dalam proyek yang ditaksir merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.
"Saya kira sekali lagi kami tidak ada niat untuk mencoba membawa orang baru supaya tenggelam bersama-sama dalam perkara ini," tukasnya.
Lebih lanjut Maqdir menambahkan, SBY dan jajarannya tak harus diminta keterangannya dalam persidangan atau penyidikan di KPK, namun cukup menjelaskan secara gamblang duduk perkara proyek e-KTP.
"Selama ini Kemendagri tidak pernah secara formal menyapaikan sikap terkait persoalan ini, begitu juga pemerintah RI, padahal ini proyek pemerintah," pungkasnya. (Pon)